Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
31.9 C
Jakarta
21 Juli 2024, 17:07 PM WIB

CATAT! Bakal Calon Kepala Daerah Harus Bebas Covid-19

NEGARA – Pilkada Jembrana di tengah pandemi Covid-19, membuat aturan pelaksanaan Pilkada berubah.

Termasuk syarat bagi kandidat yang akan maju sebagai calon bupati maupun wakil bupati, salah satunya hasil uji swab bebas Covid-19.

Karena belum ada produk hukum yang mengatur sebagai salah satu syarat pencalonan, kandidat diharapkan melakukan uji swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Menurut Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dalam peraturan KPU mengenai pencalonan tidak ada aturan yang mewajibkan bakal calon yang akan mendaftar untuk melakukan uji swab.

Kandidat hanya wajib mengikuti tes kesehatan sebagai salah satu syarat calon. Namun, karena masa pandemi Covid-19, pihak RSUP Sanglah sebagai satu-satunya rumah sakit

tipe A yang ditunjuk untuk melaksanakan tes kesehatan kandidat, menerapkan SOP uji swab bagi kandidat yang akan menjalani tes kesehatan.

“Swab untuk kandidat yang akan tes kesehatan ini SOP dari rumah sakit,” jelasnya, saat rapat bersama partai politik.

Kandidat diharapkan melakukan uji swab sebelum pendaftaran agar proses tahapan pendaftaran tidak terhambat. Jika melakukan uji swab jelang tes kesehatan dimulai, dikhawatirkan menghambat proses.

“Akan lebih baik saat pendaftaran, setiap kandidat sudah menyerahkan hasil swab, sehingga bisa memberikan rasa aman bagi penyelenggara dan masyarakat,” terangnya.

Pada saat pendaftaran calon, pihaknya juga mengimbau pada para partai politik dan pendukung untuk tidak membawa masa.

Karena di tengah pandemi Covid-19, harus meminimalisir kegiatan yang mengundang kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran virus. 

NEGARA – Pilkada Jembrana di tengah pandemi Covid-19, membuat aturan pelaksanaan Pilkada berubah.

Termasuk syarat bagi kandidat yang akan maju sebagai calon bupati maupun wakil bupati, salah satunya hasil uji swab bebas Covid-19.

Karena belum ada produk hukum yang mengatur sebagai salah satu syarat pencalonan, kandidat diharapkan melakukan uji swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Menurut Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, dalam peraturan KPU mengenai pencalonan tidak ada aturan yang mewajibkan bakal calon yang akan mendaftar untuk melakukan uji swab.

Kandidat hanya wajib mengikuti tes kesehatan sebagai salah satu syarat calon. Namun, karena masa pandemi Covid-19, pihak RSUP Sanglah sebagai satu-satunya rumah sakit

tipe A yang ditunjuk untuk melaksanakan tes kesehatan kandidat, menerapkan SOP uji swab bagi kandidat yang akan menjalani tes kesehatan.

“Swab untuk kandidat yang akan tes kesehatan ini SOP dari rumah sakit,” jelasnya, saat rapat bersama partai politik.

Kandidat diharapkan melakukan uji swab sebelum pendaftaran agar proses tahapan pendaftaran tidak terhambat. Jika melakukan uji swab jelang tes kesehatan dimulai, dikhawatirkan menghambat proses.

“Akan lebih baik saat pendaftaran, setiap kandidat sudah menyerahkan hasil swab, sehingga bisa memberikan rasa aman bagi penyelenggara dan masyarakat,” terangnya.

Pada saat pendaftaran calon, pihaknya juga mengimbau pada para partai politik dan pendukung untuk tidak membawa masa.

Karena di tengah pandemi Covid-19, harus meminimalisir kegiatan yang mengundang kerumunan untuk mengantisipasi penyebaran virus. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/