MANGUPURA – Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 ini diwacanakan secara virtual.
Namun, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Badung masih menunggu aturan resmi dari KPU terkait wacana kampanye virtual.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung IGN Bagus Cahya Sasmita tak mau banyak komentar terkait wacana kampanye virtual.
Sebab, Bawaslu juga masih menunggu aturan dari KPU RI. “Terkait kampanye virtual, kami di Bawaslu masih menunggu aturan teknis dari KPU,” ungkap IGN Bagus Cahya Sasmita, Senin (20/7).
Menurutnya, aturan teknis dari KPU RI akan menjadi dasar aturan pengawasan Bawaslu RI. Begitu juga pijakan Bawaslu Badung dalam pengawasan teknis pelaksanaan pemilu.
“Jadi, kami masih menunggu aturan teknis KPU dulu,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, sistem kampanye di tengah pandemi menjadi sesuatu yang baru.
Pertama, dibatasi jumlah orang. Kemudian yang kedua, konsekuensi kampanye di tengah pandemi ini diarahkan ke dalam bentuk virtual-virtual.
Kampanye virtual sebagai sesuatu yang menarik. Sementara, ada ide pihaknya, nantinya para calon bisa membuat biografi pribadi maupun visi dan misinya.
“Dibuatkan video pendek, kemudian direkam, dimasukkan ke CD (compact disk), inilah yang disebar ke pemilih untuk ditonton bersama-sama. Bisa juga melalui rapat-rapat virtual,” ujarnya.
Kemudian debat para calon, nantinya lewat panggung di televisi. Sehingga benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan meminimalkan kerumunan orang.
Sebab, jumlah massa dibatasi maksimal 25 orang. Namun demikian, tata cara kampanye yang pasti menurutnya masih menunggu peraturan resmi dari KPU RI.
Hal ini berkaitan dengan situasi dan kondisi perkembangan pandemi Covid-19. Namun untuk pendaftaran calon itu 4 sampai 6 September 2020.
Penetapan calon tanggal 23 September. Masa kampanyenya adalah 26 September sampai 5 Desember 2020.