29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 8:56 AM WIB

Golkar Bali Perjuangkan Revisi UU No. 33 Tahun 2004

DENPASAR, RADAR BALI – Keputusan DPR RI menetapkan prolegnas, salah satunya revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merupakan langkah penting dan strategis serta memberi harapan terwujudnya keadilan dan keselarasan kemampuan keuangan daerah dan antar daerah  dalam rangka pelaksanaan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka NKRI.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry. Dia menyatakan, UU No. 33 tahun 2004 diimplementasikan melalui perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pclaksanaan desentralisasi. 

“Sumber dana perimbangan adalah dana bagia hasil dari APBN yang diperolehh berdasarkan atas pemanfaatan ” sumber daya alam dan sumber daya lainnya. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 8, bahwa dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dacrah dan antar pemerintah daerah, sampai saat ini dirasakan belume terwujud dengan baik, karena hal-hal prinsip yang dipandang bisa mewujudkan tujuan UU 33 tahun 2004, belum konsisten diimplementasikan dalam pasal-pasalnya.

“Apabila dikaji secara Iebih cermat, bahwa dalam konsideran UU No. 33 tahun 2004, secara jelas dan tegas disebutkan pada point 2 menimbang: bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan “sumber daya alam dan sumber daya lainnya” antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah perlu diatur secara adil dan selaras,” tegas Sugawa. 

Lebih lanjut dijelaskan, penjabaran pada pasal-pasalnya, bahwa dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus (Pasal 10). Di sisi lain, Pasal 11menyebutkan dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam (kehutanan,pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi) tidak ada diatur dan dijelaskan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya.

Banyak potensi yang bisa dikategorikan sumber daya lainnya, seperti : pariwisata, perkebunan kelapa sawit dan lain-lain, yang sccara nyata menyumbangkan kontribusi terhadap APBN. Di sisi lain tidak semua daerah mempunyai sumber daya alam scbagai mana diatur pasal pasal 11 ayat 3, tetapi justru mempunyai potensi besar pada sumber daya lainnya.

Implementasi atas konsideran UU No 33 tahun 2004, pada batang tubuh (pasal-pasal), yang terkait dengan penjabaran sumber dana bagi hasil dari sumber daya alam, tertuang secara jelas dan rinci pada pasal-pasal 14 sampai dengan pasal 26. Di sisi lain tidak satu pasal pun yang menjelaskan hal-hal yang terkait dengan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari “sumber daya lainnya”.

Oleh karenanya, hakekat dari revisi UU No. 33 tahun 2004, adalah mewujudkan keadilan dan keselarasan perimbangane keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah.

“Diharapkan peranan dan perjuangan Fraksi Partai Golkar pada saat pembahasan revisi UU No 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya. 

Dalam memperjuangkan ini, Golkar Bali akan menggelar webinar dan yang menjadi narasumber langsung dari pimpinan DPR RI, yakni Aziz Syamsuddin. 

” Golkar lebih fokus beri masukan sebelum pembahasan. Tekankan Bali dan daerah lainnya seperti Jogjakarta.  Perjuangan dengan konsep lewat webinar,” tandas Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bali tersebut. 

 

DENPASAR, RADAR BALI – Keputusan DPR RI menetapkan prolegnas, salah satunya revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, merupakan langkah penting dan strategis serta memberi harapan terwujudnya keadilan dan keselarasan kemampuan keuangan daerah dan antar daerah  dalam rangka pelaksanaan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka NKRI.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry. Dia menyatakan, UU No. 33 tahun 2004 diimplementasikan melalui perimbangan keuangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan efisien. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pclaksanaan desentralisasi. 

“Sumber dana perimbangan adalah dana bagia hasil dari APBN yang diperolehh berdasarkan atas pemanfaatan ” sumber daya alam dan sumber daya lainnya. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 8, bahwa dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dacrah dan antar pemerintah daerah, sampai saat ini dirasakan belume terwujud dengan baik, karena hal-hal prinsip yang dipandang bisa mewujudkan tujuan UU 33 tahun 2004, belum konsisten diimplementasikan dalam pasal-pasalnya.

“Apabila dikaji secara Iebih cermat, bahwa dalam konsideran UU No. 33 tahun 2004, secara jelas dan tegas disebutkan pada point 2 menimbang: bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan “sumber daya alam dan sumber daya lainnya” antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah perlu diatur secara adil dan selaras,” tegas Sugawa. 

Lebih lanjut dijelaskan, penjabaran pada pasal-pasalnya, bahwa dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus (Pasal 10). Di sisi lain, Pasal 11menyebutkan dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam (kehutanan,pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi) tidak ada diatur dan dijelaskan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya lainnya.

Banyak potensi yang bisa dikategorikan sumber daya lainnya, seperti : pariwisata, perkebunan kelapa sawit dan lain-lain, yang sccara nyata menyumbangkan kontribusi terhadap APBN. Di sisi lain tidak semua daerah mempunyai sumber daya alam scbagai mana diatur pasal pasal 11 ayat 3, tetapi justru mempunyai potensi besar pada sumber daya lainnya.

Implementasi atas konsideran UU No 33 tahun 2004, pada batang tubuh (pasal-pasal), yang terkait dengan penjabaran sumber dana bagi hasil dari sumber daya alam, tertuang secara jelas dan rinci pada pasal-pasal 14 sampai dengan pasal 26. Di sisi lain tidak satu pasal pun yang menjelaskan hal-hal yang terkait dengan sumber dana bagi hasil yang bersumber dari “sumber daya lainnya”.

Oleh karenanya, hakekat dari revisi UU No. 33 tahun 2004, adalah mewujudkan keadilan dan keselarasan perimbangane keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah.

“Diharapkan peranan dan perjuangan Fraksi Partai Golkar pada saat pembahasan revisi UU No 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya. 

Dalam memperjuangkan ini, Golkar Bali akan menggelar webinar dan yang menjadi narasumber langsung dari pimpinan DPR RI, yakni Aziz Syamsuddin. 

” Golkar lebih fokus beri masukan sebelum pembahasan. Tekankan Bali dan daerah lainnya seperti Jogjakarta.  Perjuangan dengan konsep lewat webinar,” tandas Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Bali tersebut. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/