25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:21 AM WIB

DKPP Sebut Sugi Ardana Tak Langgar Etik,Bawaslu Bakal Polisikan Redana

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng berpeluang melaporkan Nyoman Redana, warga Desa Pedawa, ke pihak kepolisian.

Peluang itu muncul, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, tak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menangani laporan dugaan politik uang.

Nyoman Redana memang sempat melaporkan dugaan tindak politik uang pada Bawaslu Buleleng pada April lalu.

Saat itu ia melaporkan seseorang bernama Gede Subrata. Redana bersama sejumlah warga juga sempat melakukan aksi damai di Bawaslu Buleleng.

Setelah menjalani proses di Bawaslu, ternyata laporan itu dinyatakan gugur. Belakangan, setelah laporannya dinyatakan gugur, Redana mengadukan Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana ke DKPP melalui pengaduan nomor 93-PKE-DKPP/V/2019.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti lewat Sidang DKPP pada 31 Mei 2019 lalu. Redana melalui kuasa hukumnya Anak Agung Gde Parwatha menyampikan lima poin petitum pada DKPP.

Di antaranya meminta kepada DKPP agar menyatakan Putu Sugi Ardana sebagai teradu, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu ia juga meminta agar DKPP melakukan pemberhentian tetap kepada teradu sebagai Ketua maupun anggota Bawaslu Buleleng.

Pada sidang putusan Rabu (17/7) lalu, DKPP menyatakan menolak pengaduan yang disampaikan Nyoman Redana untuk seluruhnya.

Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik Putu Sugi Ardana. Putusan itu dibacakan oleh empat orang anggota DKPP, masing-masing Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

Kepada wartawan, Sugi Ardana mengaku tengah mempertimbangkan opsi untuk melaporkan Nyoman Redana pada pihak kepolisian.

Lantaran selama ini telah membangun opini publik bahwa Bawaslu Buleleng bekerja secara tak profesional.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di provinsi, apakah dipandang perlu untuk lapor balik. Kami bertindak bukan atas nama pribadi, tapi atas nama lembaga.

Ini nanti akan kami sampaikan. Sebab kami perlu koordinasi dan proses ini perlu waktu,” kata Sugi saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Buleleng kemarin.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani tak mempermasalahkan bila Bawaslu Buleleng hendak menempuh upaya hukum.

Hanya saja Ariyani meminta agar Bawaslu Buleleng berkoordinasi dengan Bawaslu Bali sebelum mengambil langkah tersebut.

“Apa yang menjadi putusan mereka secara kelembagaan, itu wewenang mereka. Kalau memang dimungkinkan, kami tidak akan melarang upaya hukum.

Karena ini sifatnya kelembagaan, kami ingatkan agar mereka berkoordinasi dulu dengan kami di provinsi,” kata Ariyani. 

SINGARAJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng berpeluang melaporkan Nyoman Redana, warga Desa Pedawa, ke pihak kepolisian.

Peluang itu muncul, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, tak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menangani laporan dugaan politik uang.

Nyoman Redana memang sempat melaporkan dugaan tindak politik uang pada Bawaslu Buleleng pada April lalu.

Saat itu ia melaporkan seseorang bernama Gede Subrata. Redana bersama sejumlah warga juga sempat melakukan aksi damai di Bawaslu Buleleng.

Setelah menjalani proses di Bawaslu, ternyata laporan itu dinyatakan gugur. Belakangan, setelah laporannya dinyatakan gugur, Redana mengadukan Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana ke DKPP melalui pengaduan nomor 93-PKE-DKPP/V/2019.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti lewat Sidang DKPP pada 31 Mei 2019 lalu. Redana melalui kuasa hukumnya Anak Agung Gde Parwatha menyampikan lima poin petitum pada DKPP.

Di antaranya meminta kepada DKPP agar menyatakan Putu Sugi Ardana sebagai teradu, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Selain itu ia juga meminta agar DKPP melakukan pemberhentian tetap kepada teradu sebagai Ketua maupun anggota Bawaslu Buleleng.

Pada sidang putusan Rabu (17/7) lalu, DKPP menyatakan menolak pengaduan yang disampaikan Nyoman Redana untuk seluruhnya.

Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik Putu Sugi Ardana. Putusan itu dibacakan oleh empat orang anggota DKPP, masing-masing Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.

Kepada wartawan, Sugi Ardana mengaku tengah mempertimbangkan opsi untuk melaporkan Nyoman Redana pada pihak kepolisian.

Lantaran selama ini telah membangun opini publik bahwa Bawaslu Buleleng bekerja secara tak profesional.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami di provinsi, apakah dipandang perlu untuk lapor balik. Kami bertindak bukan atas nama pribadi, tapi atas nama lembaga.

Ini nanti akan kami sampaikan. Sebab kami perlu koordinasi dan proses ini perlu waktu,” kata Sugi saat memberikan keterangan pers di Sekretariat Bawaslu Buleleng kemarin.

Sementara itu Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani tak mempermasalahkan bila Bawaslu Buleleng hendak menempuh upaya hukum.

Hanya saja Ariyani meminta agar Bawaslu Buleleng berkoordinasi dengan Bawaslu Bali sebelum mengambil langkah tersebut.

“Apa yang menjadi putusan mereka secara kelembagaan, itu wewenang mereka. Kalau memang dimungkinkan, kami tidak akan melarang upaya hukum.

Karena ini sifatnya kelembagaan, kami ingatkan agar mereka berkoordinasi dulu dengan kami di provinsi,” kata Ariyani. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/