33.9 C
Jakarta
11 November 2024, 11:53 AM WIB

Sebut Alat Kelamin Pria, DKPP Sanksi Ringan Komisioner KPU Bali

DENPASAR – Kasus ujaran tidak pantas (menyebut alat kelamin pria, Red) oleh anggota KPU Bali, Wayan Jondra dalam pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Serentak 2018 di Gedung DPRD Provinsi Bali, lalu  memasuki babak puncak.

Menurut informasi, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akhirnya menggelar sidang putusan. Hasilnya, Jondra terbukti bersalah.

Namun, DKPP hanya menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Vonis tersebut dinilai tidak rasional oleh pelapor Nyoman Tirtawan.

Dalam bab V (kesimpulan) keputusan DKPP tersurat bahwa berdasarkan pemeriksaan pelapor Nyoman Tirtawan dan terlapor Wayan Jondra.

Kemudian melakukan pemeriksaan bukti – bukti, dan dewan kehormatan menyampaikan tiga kesimpulan.

Pertama, Dewan Kehormatan berwenang untuk mengadili pengaduan pelapor. Kedua adalah pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan pengaduan.

Ketiga, teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam kedudukan yang dijabat saat ini.

 “Artinya memang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik,” jelas Tirtawan yang hadir dalam sidang di gedung lantai V DKPP, Jakarta.

Tirtawan mengatakan, DKPP menjatuhkan hukuman berupa, sanksi peringatan terhadap Jondra. “Sanksinya berupa peringatan DKPP terhadap Jondra,” lanjut Anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Tirtawan menegaskan, dengan putusan itu Jondra terbukti bersalah. Namun dia menyesalkan sanksi cenderung sangat ringan.

“Bagi saya hukum tanpa landasan etika, bahkan cenderung negeri ini diisi penegak hukum yang lumpuh batinya,” jelasnya.

Tirtawan berharap agar menjadi pelajaran penting menyangkut etika jajaran KPU Bali. “Apalagi KPU penyelenggara dalam memilih pemimpin. Apa hasilnya, ketika internal mereka tidak menanamkan nilai – nilai etika,” jelasnya.

Dalam putusan itu juga diuraikan kesalahan Jondra.  Sebelumnya DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPUD Bali Wayan Jondra, di kantor Banwaslu Provinsi Bali, Jumat (26/1) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam, anggota Banwaslu Provinsi Bali Wayan Widi Ardana dan anggota Tim Pemeriksa Daerah Luh Riniti Rahayu.

Sebelumnya, Jondra dilaporkan ke DKPP oleh anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan. Dalam pengaduannya, Tirtawan menilai Jondra melontarkan kata-kata tak sopan

dan jorok dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilgub Bali antara komisi I DPRD Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali di gedung DPRD Bali pada 27 Oktober 2017.

Dalam perdebatan soal anggaran Pilgub Bali, Jondra melontarkan kata-kata “Calon Gubernur hanya bermodal kon*** (alat kelamin laki – laki) “dan “menyusun anggaran semau gue”.

Kata-kata itu menurut Tirtawan, melecehkan lembaga DPRD Bali dan KPUD Bali itu sendiri. Dalam sidang tersebut, DKPP menggali keterangan dari Tirtawan sebagai pengadu, Jondra sebagai teradu, dan saksi yang dihadirkan pengadu dan teradu.

Dalam keterangannya, Tirtawan mengatakan dirinya melaporkan Jondra untuk menjaga marwah KPUD Bali sebagai penyelenggara pemilu.

Tujuannya agar anggota KPUD Bali harus memperlihatkan integritas yang baik di hadapan publik. Laporan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran untuk komisioner KPUD Bali. 

DENPASAR – Kasus ujaran tidak pantas (menyebut alat kelamin pria, Red) oleh anggota KPU Bali, Wayan Jondra dalam pembahasan rasionalisasi anggaran Pilkada Serentak 2018 di Gedung DPRD Provinsi Bali, lalu  memasuki babak puncak.

Menurut informasi, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) akhirnya menggelar sidang putusan. Hasilnya, Jondra terbukti bersalah.

Namun, DKPP hanya menjatuhkan sanksi berupa peringatan. Vonis tersebut dinilai tidak rasional oleh pelapor Nyoman Tirtawan.

Dalam bab V (kesimpulan) keputusan DKPP tersurat bahwa berdasarkan pemeriksaan pelapor Nyoman Tirtawan dan terlapor Wayan Jondra.

Kemudian melakukan pemeriksaan bukti – bukti, dan dewan kehormatan menyampaikan tiga kesimpulan.

Pertama, Dewan Kehormatan berwenang untuk mengadili pengaduan pelapor. Kedua adalah pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan pengaduan.

Ketiga, teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, dalam kedudukan yang dijabat saat ini.

 “Artinya memang terbukti bersalah atas pelanggaran kode etik,” jelas Tirtawan yang hadir dalam sidang di gedung lantai V DKPP, Jakarta.

Tirtawan mengatakan, DKPP menjatuhkan hukuman berupa, sanksi peringatan terhadap Jondra. “Sanksinya berupa peringatan DKPP terhadap Jondra,” lanjut Anggota Komisi I DPRD Bali ini.

Tirtawan menegaskan, dengan putusan itu Jondra terbukti bersalah. Namun dia menyesalkan sanksi cenderung sangat ringan.

“Bagi saya hukum tanpa landasan etika, bahkan cenderung negeri ini diisi penegak hukum yang lumpuh batinya,” jelasnya.

Tirtawan berharap agar menjadi pelajaran penting menyangkut etika jajaran KPU Bali. “Apalagi KPU penyelenggara dalam memilih pemimpin. Apa hasilnya, ketika internal mereka tidak menanamkan nilai – nilai etika,” jelasnya.

Dalam putusan itu juga diuraikan kesalahan Jondra.  Sebelumnya DKPP menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPUD Bali Wayan Jondra, di kantor Banwaslu Provinsi Bali, Jumat (26/1) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin oleh anggota DKPP Alfitra Salam, anggota Banwaslu Provinsi Bali Wayan Widi Ardana dan anggota Tim Pemeriksa Daerah Luh Riniti Rahayu.

Sebelumnya, Jondra dilaporkan ke DKPP oleh anggota Komisi I DPRD Bali Nyoman Tirtawan. Dalam pengaduannya, Tirtawan menilai Jondra melontarkan kata-kata tak sopan

dan jorok dalam rapat pembahasan rasionalisasi anggaran Pilgub Bali antara komisi I DPRD Provinsi Bali dengan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali di gedung DPRD Bali pada 27 Oktober 2017.

Dalam perdebatan soal anggaran Pilgub Bali, Jondra melontarkan kata-kata “Calon Gubernur hanya bermodal kon*** (alat kelamin laki – laki) “dan “menyusun anggaran semau gue”.

Kata-kata itu menurut Tirtawan, melecehkan lembaga DPRD Bali dan KPUD Bali itu sendiri. Dalam sidang tersebut, DKPP menggali keterangan dari Tirtawan sebagai pengadu, Jondra sebagai teradu, dan saksi yang dihadirkan pengadu dan teradu.

Dalam keterangannya, Tirtawan mengatakan dirinya melaporkan Jondra untuk menjaga marwah KPUD Bali sebagai penyelenggara pemilu.

Tujuannya agar anggota KPUD Bali harus memperlihatkan integritas yang baik di hadapan publik. Laporan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran untuk komisioner KPUD Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/