29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:49 AM WIB

Tinggal Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Setor LHKPN

SINGARAJA – Calon Anggota Legislatif (caleg) yang telah dinyatakan terpilih, diminta menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Apabila tak menyetorkan dokumen tersebut, maka mereka terancam tak bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng sendiri telah menetapkan 45 nama yang dinyatakan lolos ke DPRD Buleleng, Senin (22/7) lalu.

Rencananya para anggota terpilih itu akan dilantik pada 15 Agustus mendatang di Gedung DPRD Buleleng.

Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, KPU Buleleng telah menuntaskan seluruh tahapan Pemilu 2019.

Mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi, hingga kemarin menetapkan perolehan kursi partai politik. Termasuk menetapkan calon terpilih sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.

“Semua sudah kami tuangkan dalam berita acara dan surat keputusan. Nanti kami akan umumkan pada publik melalui berbagai macam saluran informasi yang tersedia,” kata Sutrawan.

Lebih lanjut Sutrawan mengatakan, nantinya KPU Buleleng akan mengusulkan nama-nama calon terpilih pada Gubernur Bali.

Selanjutnya Gubernur Bali akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota DPRD Buleleng untuk periode 2019-2024.

Para calon terpilih juga diminta segera mengurus dokumen LHKPN mereka. Dokumen itu harus sudah tuntas dalam pekan ini.

“Tangal 29 kami sudah menyerahkan nama-nama ini pada gubernur. Bila tidak menyerahkan dokumen LHKPN, maka tidak kami usulkan namanya,” imbuh Sutrawan.

Sementara itu Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba mengatakan, setelah adanya penetapan calon terpilih itu, pihak sekretariat akan segera menyiapkan proses pelantikan.

Rencananya pelantikan akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang. “Karena saat itu hari Kamis, jadi pelantikannya mengenakan pakaian adat Bali.

Nanti akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Kami akan segera siapkan seluruh prosesnya, karena dalam beberapa minggu kedepan sudah pelantikan,” kata Manuaba. 

SINGARAJA – Calon Anggota Legislatif (caleg) yang telah dinyatakan terpilih, diminta menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Apabila tak menyetorkan dokumen tersebut, maka mereka terancam tak bisa dilantik sebagai anggota legislatif.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng sendiri telah menetapkan 45 nama yang dinyatakan lolos ke DPRD Buleleng, Senin (22/7) lalu.

Rencananya para anggota terpilih itu akan dilantik pada 15 Agustus mendatang di Gedung DPRD Buleleng.

Divisi Teknis KPU Buleleng Gede Sutrawan mengatakan, KPU Buleleng telah menuntaskan seluruh tahapan Pemilu 2019.

Mulai dari pemungutan suara, rekapitulasi, hingga kemarin menetapkan perolehan kursi partai politik. Termasuk menetapkan calon terpilih sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.

“Semua sudah kami tuangkan dalam berita acara dan surat keputusan. Nanti kami akan umumkan pada publik melalui berbagai macam saluran informasi yang tersedia,” kata Sutrawan.

Lebih lanjut Sutrawan mengatakan, nantinya KPU Buleleng akan mengusulkan nama-nama calon terpilih pada Gubernur Bali.

Selanjutnya Gubernur Bali akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan anggota DPRD Buleleng untuk periode 2019-2024.

Para calon terpilih juga diminta segera mengurus dokumen LHKPN mereka. Dokumen itu harus sudah tuntas dalam pekan ini.

“Tangal 29 kami sudah menyerahkan nama-nama ini pada gubernur. Bila tidak menyerahkan dokumen LHKPN, maka tidak kami usulkan namanya,” imbuh Sutrawan.

Sementara itu Sekretaris DPRD Buleleng Dewa Ketut Manuaba mengatakan, setelah adanya penetapan calon terpilih itu, pihak sekretariat akan segera menyiapkan proses pelantikan.

Rencananya pelantikan akan dilakukan pada 15 Agustus mendatang. “Karena saat itu hari Kamis, jadi pelantikannya mengenakan pakaian adat Bali.

Nanti akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja. Kami akan segera siapkan seluruh prosesnya, karena dalam beberapa minggu kedepan sudah pelantikan,” kata Manuaba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/