NEGARA – Proses pemberhentian anggota DPRD Jembrana I Ketut Suasana yang meninggal beberapa waktu lalu, mulai disampaikan sekretariat DPRD Jembrana pada Gubernur Bali.
Surat pemberhentian nantinya dijadikan dasar untuk penunjukan pengganti antar waktu (PAW) DPRD Jembrana.
Sekretaris DPRD Jembrana I Made Sudantra mengatakan, penggantian anggota dewan yang meninggal merupakan kewenangan dari partai politiknya.
Sekretariat Dewan kewenangannya hanya pada pemberhentian dan pengusulan pengganti antar waktu.
“Surat pemberhentian anggota dewan yang meninggal sudah kami sampaikan apda gubernur Bali,” jelasnya.
Setelah pemberhetian resmi sudah keluar, selanjutnya akan mengusulkan penggantian aggota DPRD berikutnya.
Sesuai aturan, nantinya bersurat pada KPU Jembrana untuk meminta data perolehan suara pemilihan legislatif 2019.
Penggantinya yang memperolehan suara tertinggi setelah peraih kursi terakhir. “Kami yang akan mengusulkan pada gubernur untuk penggantinya,” terangnya.
Calon PAW dari Ketut Suasana berdasar perolehan suara terbanyak adalah I Ketut Wijaya yang memperoleh 1793 suara, dari daerah pemilihan Kecamatan Negara.
Sebelumnya, I Ketut Suasana, merupakan kader PDIP yang terpilih sebagai anggota dewan pada pemilihan legislatif 2019, meninggal karena terkonfirmasi Covid-19.
Kader terbaik PDIP ini, menjadi anggota dewan dari PDIP daerah pemilihan Kecamatan Negara memperoleh 2.071 suara dan menduduki komisi III DRPD Jembrana.