30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 16:40 PM WIB

Pleno Tengah Malam, Ngurah Maharjana Resmi Ketua KPU Karangasem

AMLAPURA – I Ngurah Gede Maharjana akhirnya terpilih menjadi Ketua KPU Karangasem definitif menggantikan I Gede Krisna Adi Widiana dalam rapat pleno yang digelar Senin (9/11) sekitar pukul 23.30.

Rapat pleno digelar tengah malam lantaran pada hari itu Maharjana telah menjabat Plt Ketua KPU Karangasem selama tiga hari.

Sehingga harus segera dilakukan pemilihan Ketua KPU Karangasem yang kosong setelah posisi itu terpaksa ditinggalkan Krisna Adi Widina lantaran tersandung kasus rangkap jabatan.

I Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya dalam PKPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,

KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pemilihan Ketua KPU Kabupaten paling lambat dilakukan tiga hari kerja sejak penunjukan Pelaksana Tugas.

Berdasar hal itu, rapat pleno pemilihan Ketua KPU Karangasem harus digelar hari itu mengingat ia telah tiga hari kerja menjabat sebagai Plt, yakni mulai Kamis (5/11)-Senin (9/10).

“Karena banyaknya kesibukan akhirnya baru bisa digelar malam itu,” katanya. Dalam rapat pleno yang digelar hampir tengah malam itu, dihadiri dia sendiri, Putu Deasy Natalia, dan Ni Luh Kusmirayanti.

Sementara Putu Darma Budiasa yang sedang bertugas di luar daerah, terpaksa mengikuti rapat pleno secara daring. Eks Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widiana tidak hadir dalam rapat itu lantaran ketiduran.

“Bapak Krisna kebetulan tidak hadir saat rapat. Saya sudah coba hubungi via telepon namun tidak diangkat. Tadi saya sudah tanyakan, katanya ketiduran,” ungkapnya.

Dia akhirnya dipilih menjadi Ketua KPU Karangasem definitif. Menurutnya, anggota KPU Karangasem sepakat memilih dirinya lantaran ingin meneruskan saat pemilihan Plt.

“Terpilih secara aklamasi. Karena waktu menjabat Plt, teman-teman sudah sepakat untuk definitifnya lanjutkan saja. Sehingga tidak sampai beberapa menit, sudah selesai,” jelasnya.

Setelah ditunjuknya dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem, ia kemudian melayangkan surat berita acara yang telah ditanda tangan ke KPU RI melalui KPU Bali.

Setelah berita acara definitif diterima KPU RI, maka ada waktu tujuh hari bagi KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan. “Setelah SK itu turun, baru nanti kami akan bahas pembagian divisinya,” terangnya.

AMLAPURA – I Ngurah Gede Maharjana akhirnya terpilih menjadi Ketua KPU Karangasem definitif menggantikan I Gede Krisna Adi Widiana dalam rapat pleno yang digelar Senin (9/11) sekitar pukul 23.30.

Rapat pleno digelar tengah malam lantaran pada hari itu Maharjana telah menjabat Plt Ketua KPU Karangasem selama tiga hari.

Sehingga harus segera dilakukan pemilihan Ketua KPU Karangasem yang kosong setelah posisi itu terpaksa ditinggalkan Krisna Adi Widina lantaran tersandung kasus rangkap jabatan.

I Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya dalam PKPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,

KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pemilihan Ketua KPU Kabupaten paling lambat dilakukan tiga hari kerja sejak penunjukan Pelaksana Tugas.

Berdasar hal itu, rapat pleno pemilihan Ketua KPU Karangasem harus digelar hari itu mengingat ia telah tiga hari kerja menjabat sebagai Plt, yakni mulai Kamis (5/11)-Senin (9/10).

“Karena banyaknya kesibukan akhirnya baru bisa digelar malam itu,” katanya. Dalam rapat pleno yang digelar hampir tengah malam itu, dihadiri dia sendiri, Putu Deasy Natalia, dan Ni Luh Kusmirayanti.

Sementara Putu Darma Budiasa yang sedang bertugas di luar daerah, terpaksa mengikuti rapat pleno secara daring. Eks Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widiana tidak hadir dalam rapat itu lantaran ketiduran.

“Bapak Krisna kebetulan tidak hadir saat rapat. Saya sudah coba hubungi via telepon namun tidak diangkat. Tadi saya sudah tanyakan, katanya ketiduran,” ungkapnya.

Dia akhirnya dipilih menjadi Ketua KPU Karangasem definitif. Menurutnya, anggota KPU Karangasem sepakat memilih dirinya lantaran ingin meneruskan saat pemilihan Plt.

“Terpilih secara aklamasi. Karena waktu menjabat Plt, teman-teman sudah sepakat untuk definitifnya lanjutkan saja. Sehingga tidak sampai beberapa menit, sudah selesai,” jelasnya.

Setelah ditunjuknya dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem, ia kemudian melayangkan surat berita acara yang telah ditanda tangan ke KPU RI melalui KPU Bali.

Setelah berita acara definitif diterima KPU RI, maka ada waktu tujuh hari bagi KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan. “Setelah SK itu turun, baru nanti kami akan bahas pembagian divisinya,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/