31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 14:22 PM WIB

Ketika Minat Tinggi Menjadi Anggota Dewan (2-Bersambung)

Dewan Ikut Kebagian Tunjangan Beras, Akhir Jabatan Ada Uang Jasa Pengabdian

Bukan hanya ASN yang mendapat gaji pensiunan, melainkan pula anggota DPR RI. Tapi tidak dengan anggota dewan di daerah. Ini juga yang membuat banyak orang tertarik menjadi anggota dewan.

Juliadi/Ayu Pitri/Zulfika Rahman/Dwija Putra/ Candra Gupta

DEWAN di Tabanan kini berjumlah 40 orang. Nanti saat usai masa kerjanya hanya akan mendapat uang jasa pengabdian. “Uang jasa pengabdian hanya sekali dibayarkan setelah berakhir masa pensiun tugas,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah.

Soal pensiunan DPR RI memang telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Tertulis pada pasal 17 diatur bahwa apabila penerima pensiunan (DPR) telah meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan. “Sementara untuk kabupaten sendiri sudah diatur dalam PP 24 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat 2 tentang jasa pengabdian Anggota DPRD,” jelasnya.

Untuk jasa pengabdian Ketua DPRD Tabanan usai bertugas dibayarkan sebesar Rp 12.600.000. Dana ini dibayarkan berdasarkan enam kali uang representasi. Untuk pengabdian per tahunnya, Ketua DPRD dibayar Rp 2.100.000.

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD mendapatkan uang representasi sebesar Rp 1.680.000 dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp 1.575.000. “Akan tetapi acuan dari pemberian uang jasa pengabdian ini bergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah,” terangnya.

Setali tiga uang dengan Sekwan DPRD Klungkung Wayan Sudiarta, mengungkapkan dana purna bakti dewan Klungkung di akhir masa jabatannya bervariasi. “Untuk ketua, nilai uang represtasinya Rp 2,1 juta, wakil Rp 1,68 juta, sedangkan anggota 1,575 juta,” bebernya. Jumlah uang representasi itu dikalikan lama menjabat. Jumlah yang sama juga diterima dewan di Karangasem.

“Hanya jasa pengabdian sesuai PP nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD,” sambung Sekwan Badung IGA Made Wardika.

Selain itu, sesuai dengan PP tersebut, selama masa jabatannya Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghasilan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu juga mendapat tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Pimpinan dan anggota Dewan juga mendapat tunjangan kesejahteraan. Namun ketika berakhir masa jabatannya mereka mendapat jasa pengabdian sesuai dengan masa pengabdiannya. “Maksimal 6 bulan kali uang representasi kalau pengabdiannya sudah berakhir 5 tahun,” terangnya.

Begitu juga di DPRD Bali juga hampir sama. Pimpinan dan anggota Dewan tidak mendapat uang pensiun. “Nggak dapat apa-apa pada saat berakhir masa baktinya. Tidak ada uang pensiun,” jelas Sekretaris DPRD Provinsi Bali (Sekwan) Gede Suralaga. Jika merujuk ke PP nomor 18 Tahun 2017, Pimpinan dan anggota Dewan Bali juga mendapat jasa pengabdian. (*)

Bukan hanya ASN yang mendapat gaji pensiunan, melainkan pula anggota DPR RI. Tapi tidak dengan anggota dewan di daerah. Ini juga yang membuat banyak orang tertarik menjadi anggota dewan.

Juliadi/Ayu Pitri/Zulfika Rahman/Dwija Putra/ Candra Gupta

DEWAN di Tabanan kini berjumlah 40 orang. Nanti saat usai masa kerjanya hanya akan mendapat uang jasa pengabdian. “Uang jasa pengabdian hanya sekali dibayarkan setelah berakhir masa pensiun tugas,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Anak Agung Gede Dalem Trisna Ngurah.

Soal pensiunan DPR RI memang telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Tertulis pada pasal 17 diatur bahwa apabila penerima pensiunan (DPR) telah meninggal, maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan. “Sementara untuk kabupaten sendiri sudah diatur dalam PP 24 Tahun 2004 Pasal 23 Ayat 2 tentang jasa pengabdian Anggota DPRD,” jelasnya.

Untuk jasa pengabdian Ketua DPRD Tabanan usai bertugas dibayarkan sebesar Rp 12.600.000. Dana ini dibayarkan berdasarkan enam kali uang representasi. Untuk pengabdian per tahunnya, Ketua DPRD dibayar Rp 2.100.000.

Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD mendapatkan uang representasi sebesar Rp 1.680.000 dan Anggota DPRD diberikan sebesar Rp 1.575.000. “Akan tetapi acuan dari pemberian uang jasa pengabdian ini bergantung dari kemampuan keuangan masing-masing daerah,” terangnya.

Setali tiga uang dengan Sekwan DPRD Klungkung Wayan Sudiarta, mengungkapkan dana purna bakti dewan Klungkung di akhir masa jabatannya bervariasi. “Untuk ketua, nilai uang represtasinya Rp 2,1 juta, wakil Rp 1,68 juta, sedangkan anggota 1,575 juta,” bebernya. Jumlah uang representasi itu dikalikan lama menjabat. Jumlah yang sama juga diterima dewan di Karangasem.

“Hanya jasa pengabdian sesuai PP nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD,” sambung Sekwan Badung IGA Made Wardika.

Selain itu, sesuai dengan PP tersebut, selama masa jabatannya Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghasilan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain itu juga mendapat tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.

Pimpinan dan anggota Dewan juga mendapat tunjangan kesejahteraan. Namun ketika berakhir masa jabatannya mereka mendapat jasa pengabdian sesuai dengan masa pengabdiannya. “Maksimal 6 bulan kali uang representasi kalau pengabdiannya sudah berakhir 5 tahun,” terangnya.

Begitu juga di DPRD Bali juga hampir sama. Pimpinan dan anggota Dewan tidak mendapat uang pensiun. “Nggak dapat apa-apa pada saat berakhir masa baktinya. Tidak ada uang pensiun,” jelas Sekretaris DPRD Provinsi Bali (Sekwan) Gede Suralaga. Jika merujuk ke PP nomor 18 Tahun 2017, Pimpinan dan anggota Dewan Bali juga mendapat jasa pengabdian. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/