AMLAPURA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak kembali diwarning agar tidak terlibat dalam politik praktis di setiap hajatan pemilu.
Bahkan jika memang ada keinginan untuk berpolitik, baik ASN maupun tenaga kontrak, Perbekel beserta aparat desa, disarankan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum terlibat berpolitik praktis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta saat menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.
“Kami di sini mengingatkan ASN, tenaga kontrak dan perbekel, meski memiliki hak pilih agar tetap menjaga netralitasnya dan tidak boleh
berpolitik praktis, Jika ada yang ingin berpolitik praktis agar mundur dari jabatannya,” warning Sekda Sedana Merta.
Dihadapan peserta rapat yang terdiri dari anggota komisioner Bawaslu beserta perwakilan Parpol di Kabupaten Karangasem,
Ketut Sedana Merta juga berpesan agar tidak melibatkan ASN maupun tenaga kontrak dan perbekel hingga aparat desa dalam politik praktis.
Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Bali, Wayan Wirka yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, selain pengawasan, Bawaslu juga diberikan kewenangan dalam penanganan pelanggaran.
Dalam penanganan pelanggaran Bawaslu berpegangan dengan hukum acara (Perbatasan). Sebelum sebuah peristiwa ditetapkan untuk ditindaklanjuti, Bawaslu tetap mengedepankan pola pencegahan.
“Menghukum bukan tujuan akhir kami. Jika masih bisa dilakukan pencegahan, itu yang kami utamakan. Kalau saran perbaikan tidak dihiraukan, barulah kami tingkatkan untuk ditindaklanjuti,” kata Wirka.