MANGUPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung mulai ancang-ancang persiapan untuk penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Badung.
Sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pileg, KPU Badung juga melakukan sosialisasi dan simulasi.
Ketua KPU Badung Wayan Semara Cipta menerangkan, saat ini baru putusan MK gugatan Pilpres yang sudah selesai.
Kemudian untuk gugatan pileg berkas putusan MK dilakukan pada tangga 1 Juli 2019. “Kalau sudah ada putusan MK mengenai gugatan yang masuk terkait pileg.
Maka kami menggelar pleno penetapan caleg terpilih rencananya tanggal 3 Juli 2019. Tapi ini baru rencana, semoga tidak ada perubahan, ” jelas Semara Cipta.
Selain itu, KPU Badung juga akan menggelar persiapan untuk pleno dan simulasi untuk penetapan caleg terpilih.
“Sabtu, (29/6, kemarin) kami akan melaksanakan sosialisasi simulasi penetapan caleg terpilih, ” jelas pria yang akrab dipanggil Kayun ini.
Setelah penetapan Caleg baru bisa diusulkan ke Gubernur Bali untuk dilakukan pelantikan dan pengesahan.
Namun, ada beberapa syarat penting harus dipenuhi oleh caleg terpilih agar bisa dilantik. Yakni tidak tersandung kasus kriminal berupa tindakan pidana korupsi dan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Selain itu syarat mutlak yang harus dipenuhi juga adalah 7 hari setelah ditetapkan caleg terpilih harus menyerahkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU.
Bila LHKPN ini tidak disetor, maka caleg tersebut meski sudah ditetapkan tidak akan bisa dilantik. “Para caleg terpilih wajib menyetor LHKPN ke kami,” jelasnya.
Berdasar prediksi sementara, hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu, dari 40 anggota DPRD Badung sebanyak 28 kursi direbut PDI Perjuangan,
7 kursi Partai Golkar, 2 kursi masing-masing diraih Partai Demokrat dan Gerindra serta 1 kursi dari Nasdem.
Total raihan kursi tersebut, diprediksi ada 27 incumbent dan 13 anggota new comer yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Badung periode 2019-2014.