27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 5:19 AM WIB

Sempat Dicoret, Alokasi Dana 2 Persen Kembali Diakomodir

DENPASAR– Tarik ulur terjadi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Keolahragaan.

Pasal yang dalam pembahasan sebelumnya dihapus kembali. Pasal yang mengatur kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan

dana keolahragaan sebesar 2 persen dari total belanja langsung yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Bali disepakati diubah.

Rapat itu memutuskan pengalokasian sebesar 2 persen ini dihapus. Namun yang mencuat siang kemarin justru berbeda.

Semula, pembahasan ini memang hanya dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi terkait purna atlet dan sport tourism.

Tujuannya agar diatur dalam pasal tersendiri. Namun dalam perjalanannya, masalah pendanaan keolahragaan,

sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ranperda Keolahragaan, kembali mencuat sekaligus menggugurkan keputusan rapat, Jumat (11/5) lalu.  

“Dalam pembahasan kali ini disepakati bahwa pengalokasian anggaran keolahragaan sebesar 2 persen ini tetap diatur di dalam Ranperda,” jelas Ketua Pansus Ranperda Keolahragaan DPRD Provinsi Bali, Bagus Suwitra Wirawan.

Pembahasan kemarin kembali melibatkan Pansus Ranperda Keolahragaan DPRD Provinsi Bali, Tim Penyusun Naskah Akademik

Ranperda Keolahragaan dari IKIP PGRI Bali, pengurus KONI Bali, FORMI Bali, Dinas Pemuda dan Olahraga Bali, serta Biro Hukum Provinsi Bali. 

Menurut Suwitra Wirawan, ada beberapa alasan sehingga anggaran 2 persen yang sempat dibuang ini ‘dipungut’ kembali.

Salah satunya aspirasi yang menghendaki agar angka 2 persen dicantumkan. “Ada banyak aspirasi, bahwa angka 2 persen anggaran itu tetap dicantumkan.

Kalau tidak dicantumkan meski pemerintah diwajibkan mengganggarkan, dikhawatirkan angkanya hanya sekedar saja,” jelas politikus Partai Gerindra asal Badung ini. 

Selain pasal krusial ini, dua hal lainnya yakni terkait sport tourism dan purna atlet, diakui Suwitra Wirawan, diakomodir dalam dua pasal berbeda. Kedua pasal ini juga telah disepakati.

“Nanti setelah ini kami konsultasi kembali dengan Kemendagri. Jika semuanya sudah tidak masalah, maka Ranperda Keolahragaan bisa ditetapkan menjadi Perda Keolahragaan,” pungkas Suwitra Wirawan. 

Tentang kembali dipungutnya angka 2 persen tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta mengatakan hal tersebut baru berupa keputusan internal pansus.

“Tidak dihapus, tapi di-pending pada saat itu (rapat sebelumnya, red). Sekarang sudah disepakati di angka 2 persen dari APBD. Tapi itu baru di internal pansus. Masih membutuhkan persetujuan DPR dalam paripurna,” tegasnya.

Parta menambahkan ranperda yang digodok tersebut akan mengatur tentang penghargaan terhadap atlet, organisasi purna atlet, dan sport tourism. 

DENPASAR– Tarik ulur terjadi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang Keolahragaan.

Pasal yang dalam pembahasan sebelumnya dihapus kembali. Pasal yang mengatur kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan

dana keolahragaan sebesar 2 persen dari total belanja langsung yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Bali disepakati diubah.

Rapat itu memutuskan pengalokasian sebesar 2 persen ini dihapus. Namun yang mencuat siang kemarin justru berbeda.

Semula, pembahasan ini memang hanya dimaksudkan untuk mengakomodir aspirasi terkait purna atlet dan sport tourism.

Tujuannya agar diatur dalam pasal tersendiri. Namun dalam perjalanannya, masalah pendanaan keolahragaan,

sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ranperda Keolahragaan, kembali mencuat sekaligus menggugurkan keputusan rapat, Jumat (11/5) lalu.  

“Dalam pembahasan kali ini disepakati bahwa pengalokasian anggaran keolahragaan sebesar 2 persen ini tetap diatur di dalam Ranperda,” jelas Ketua Pansus Ranperda Keolahragaan DPRD Provinsi Bali, Bagus Suwitra Wirawan.

Pembahasan kemarin kembali melibatkan Pansus Ranperda Keolahragaan DPRD Provinsi Bali, Tim Penyusun Naskah Akademik

Ranperda Keolahragaan dari IKIP PGRI Bali, pengurus KONI Bali, FORMI Bali, Dinas Pemuda dan Olahraga Bali, serta Biro Hukum Provinsi Bali. 

Menurut Suwitra Wirawan, ada beberapa alasan sehingga anggaran 2 persen yang sempat dibuang ini ‘dipungut’ kembali.

Salah satunya aspirasi yang menghendaki agar angka 2 persen dicantumkan. “Ada banyak aspirasi, bahwa angka 2 persen anggaran itu tetap dicantumkan.

Kalau tidak dicantumkan meski pemerintah diwajibkan mengganggarkan, dikhawatirkan angkanya hanya sekedar saja,” jelas politikus Partai Gerindra asal Badung ini. 

Selain pasal krusial ini, dua hal lainnya yakni terkait sport tourism dan purna atlet, diakui Suwitra Wirawan, diakomodir dalam dua pasal berbeda. Kedua pasal ini juga telah disepakati.

“Nanti setelah ini kami konsultasi kembali dengan Kemendagri. Jika semuanya sudah tidak masalah, maka Ranperda Keolahragaan bisa ditetapkan menjadi Perda Keolahragaan,” pungkas Suwitra Wirawan. 

Tentang kembali dipungutnya angka 2 persen tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta mengatakan hal tersebut baru berupa keputusan internal pansus.

“Tidak dihapus, tapi di-pending pada saat itu (rapat sebelumnya, red). Sekarang sudah disepakati di angka 2 persen dari APBD. Tapi itu baru di internal pansus. Masih membutuhkan persetujuan DPR dalam paripurna,” tegasnya.

Parta menambahkan ranperda yang digodok tersebut akan mengatur tentang penghargaan terhadap atlet, organisasi purna atlet, dan sport tourism. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/