TAG
Arie Anggakusumah
Lagi, Kurir Sabu di Denpasar Tak dapat Ampunan dari Hakim
Terdakwa Arie Anggakusumah tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Hukuman yang ditimpakan hakim pada pria 35 tahun itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jadi Kurir Narkoba, Arie Ditangkap Saat Menunggu Pesanan Arak Datang
Terdakwa Arie Anggakusumah, 35, yang sudah kecanduan narkoba tak berpikir panjang saat ditawari menjadi kurir. Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik plus memakai sabu gratis.