26.3 C
Jakarta
20 April 2024, 8:31 AM WIB

Lagi, Kurir Sabu di Denpasar Tak dapat Ampunan dari Hakim

DENPASAR– Terdakwa Arie Anggakusumah tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Hukuman yang ditimpakan hakim pada pria 35 tahun itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Arie Anggakusumah divonis enam tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (31/8).

 

Selain pidana badan, Arie juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa Arie dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Meski tidak mendapat keringanan, Arie tidak mengajukan perlawanan ditingkat banding.“Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” tukas Prami.

 

Arie yang sudah kecanduan narkoba tak berpikir panjang saat ditawari menjadi kurir sabu-sabu. Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik plus memakai sabu gratis. Terdakwa mengaku mendapat ganja dari temannya bernama Ades (buron) yang terbiasa menjual ganja. Ades juga pernah menginap di rumah terdakwa. Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang bernama Agus yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Tabanan.

 

Namun, saksi polisi mengaku kesulitan menangkap Ades maupun Agus lantaran nama yang digunakan keduanya nama samaran. Saat ini kedua teman terdakwa itu dimasukkan ke dalam daftar buronan Polres Badung. “Pertengahan Desember 2021 terdakwa membeli ganja dari temannya melalui paket ekspedisi dengan berat 47,38 gram netto seharga Rp 2,5 juta. Ganja sudah dipecah-pecah menjadi enam paket,” ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja.

 

Setelah mengambil ganja, terdakwa diperintahkan Agus mengambil tempelan sabu seberat 3,32 gram netto di daerah Batubulan, Gianyar. Terdakwa kemudian menaiki ojek online menuju lokasi. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah kosnya.

 

Terdakwa lantas memecah sabu menjadi tujuh paket. Rencananya ketujuh paket klip tersebut akan ditempel di daerah Tabanan sesuai dengan perintah Agus. Pada 26 Februari 2022, terdakwa berada di rumah kos di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menunggu temannya membawa minuman arak.

 

Pada saat menunggu temannya itulah tiba-tiba pintu kamar kos terdakwa ada yang mengetuk. Terdakwa mengira yang mengetuk temannya, tapi setelah dibuka ternyata tim dari Pores Badung. (san)

DENPASAR– Terdakwa Arie Anggakusumah tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Hukuman yang ditimpakan hakim pada pria 35 tahun itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Arie Anggakusumah divonis enam tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara terdakwa, Rabu kemarin (31/8).

 

Selain pidana badan, Arie juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara. Perbuatan terdakwa Arie dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Meski tidak mendapat keringanan, Arie tidak mengajukan perlawanan ditingkat banding.“Setelah koordinasi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima,” tukas Prami.

 

Arie yang sudah kecanduan narkoba tak berpikir panjang saat ditawari menjadi kurir sabu-sabu. Dia dijanjikan upah Rp 50 ribu per titik plus memakai sabu gratis. Terdakwa mengaku mendapat ganja dari temannya bernama Ades (buron) yang terbiasa menjual ganja. Ades juga pernah menginap di rumah terdakwa. Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang bernama Agus yang mengaku sedang berada di dalam Lapas Tabanan.

 

Namun, saksi polisi mengaku kesulitan menangkap Ades maupun Agus lantaran nama yang digunakan keduanya nama samaran. Saat ini kedua teman terdakwa itu dimasukkan ke dalam daftar buronan Polres Badung. “Pertengahan Desember 2021 terdakwa membeli ganja dari temannya melalui paket ekspedisi dengan berat 47,38 gram netto seharga Rp 2,5 juta. Ganja sudah dipecah-pecah menjadi enam paket,” ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja.

 

Setelah mengambil ganja, terdakwa diperintahkan Agus mengambil tempelan sabu seberat 3,32 gram netto di daerah Batubulan, Gianyar. Terdakwa kemudian menaiki ojek online menuju lokasi. Setelah itu terdakwa langsung menuju ke rumah kosnya.

 

Terdakwa lantas memecah sabu menjadi tujuh paket. Rencananya ketujuh paket klip tersebut akan ditempel di daerah Tabanan sesuai dengan perintah Agus. Pada 26 Februari 2022, terdakwa berada di rumah kos di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, menunggu temannya membawa minuman arak.

 

Pada saat menunggu temannya itulah tiba-tiba pintu kamar kos terdakwa ada yang mengetuk. Terdakwa mengira yang mengetuk temannya, tapi setelah dibuka ternyata tim dari Pores Badung. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/