25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 7:42 AM WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan

Sambil Menangis Tersedu-sedu, Eka Wiryastuti Minta Dibebaskan

DENPASAR– Sambil menagis tersedu-sedu dan nada lirih, Ni Putu Eka Wiryatuti, 46, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).

 

Mantan Bupati dua periode itu menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. “Saya mohon kepada majelis hakim, Yang Mulia, agar membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum atau memohon keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Eka sambil berurai air mata.

 

Putri Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama itu merasa berhak dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan dirinya menyuruh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta uang pada rekanan untuk diberikan pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

 

Eka juga menyatakan keberatannya terhadap KPK yang memperlihatkan buku agenda sebagai barang bukti di persidangan. Buku itu berisi tentang ketentuan proyek, fee, pembayaran DID, dan arahan. “Buku agenda itu bukan milik saya, dan saya tidak tahu siapa pemiliknya, seharusnya itu tidak dimasukkan ke dalam BAP,” sangkalnya.

 

Eka juga membantah mengetahui rekaman antara Dewa Wiratmaja dengan saksi Dewa Ayu yang menyebut persentase 80 persen dan 20 persen. Ia meminta rekaman tersebut kembali dikonfrontir agar tidak menjadi fitnah. “Apakah itu merupakan akal-akalan bawahan saya? Saya tidak paham, karena ini sama saja dengan pemerasan,” ucapnya.

 

Eka tak menampik telah mengangkat Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan bidang Ekonomi dan Pembangunan. Pertimbangannya Dewa Wiratmaja sebagai dosen Unud paham tentang keuangan dan perpajakan. Namun, Eka tidak pernah mengenalkan Dewa Wiratmaja sebagai representasi dirinya sebagai Bupati Tabanan. “Mungkin orang melihat Dewa Wiratmaja dekat dengan saya karena yang bersangkutan adalah sepupu saya,” imbuhnya.

 

Yang menarik, Eka menyatakan tidak tahu jika Dewa Wiratmaja mengumpulkan uang dari kontraktor untuk mengurus DID tahun anggaran 2018. Sepengetahuannya DID otomatis didapat berdasar prestasi dan kinerja suatu daerah. Tabanan menurutnya layakn mendapat DID karena sudah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Saya harap Yang Mulia bisa melihat dengan logis dan menggunakan hati nurani untuk memberikan keadilan bagi saya,” tukasnya.

 

Diwawancarai usai sidang, kenapa menangis saat membacakan pleidoi, Eka mengaku terharu. “Ya, karena saya (menangis) terharu. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan dri majelis hakim,” tuturnya.

 

Politikus kelahiran Denpasar itu mengklaim menulis sendiri pleiodi yang dibacakan dalam sidang. “Saya begadang sampai jam 1 malam selama tiga malam, tadinya coret-coretan terus saya minta tolong dicetak,” katanya.

 

Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menyatakan semua dakwaan JPU telah dipatahkan. Dalam pleidoi selama dua jam lebih itu, pihaknya telah membantah dalil-dalil penuntut umum. “Terutama dalam hal suap, fakta persidangan tidak ada yang melihat Eka Wiryastuti menyuruh menyuap. Jaksa penuntut umum kami anggap sedang berhalusinasi,” kata Wija.

 

Pengacara kawakan itu menyebut tidak ada satupun dakwaan JPU dari KPK yang terbukti. Hal itu didasari pada keterangan saksi-saksi di persidangan. Bagaimana soal representasi Dewa Wiratmaja yang mewakili Eka Wiryastuti, Wija mengatakan representatsi tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Menurut ahli yang ia hadirkan dalam persidangan, representasi tidak bisa dipidanakan karena diatur dalam hukum administrasi negara.

 

Sidang akan dilanjutkan Kamis besok dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi pengacara. (san)

DENPASAR– Sambil menagis tersedu-sedu dan nada lirih, Ni Putu Eka Wiryatuti, 46, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).

 

Mantan Bupati dua periode itu menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018. “Saya mohon kepada majelis hakim, Yang Mulia, agar membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum atau memohon keputusan yang seadil-adilnya,” ujar Eka sambil berurai air mata.

 

Putri Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama itu merasa berhak dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan dirinya menyuruh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja meminta uang pada rekanan untuk diberikan pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

 

Eka juga menyatakan keberatannya terhadap KPK yang memperlihatkan buku agenda sebagai barang bukti di persidangan. Buku itu berisi tentang ketentuan proyek, fee, pembayaran DID, dan arahan. “Buku agenda itu bukan milik saya, dan saya tidak tahu siapa pemiliknya, seharusnya itu tidak dimasukkan ke dalam BAP,” sangkalnya.

 

Eka juga membantah mengetahui rekaman antara Dewa Wiratmaja dengan saksi Dewa Ayu yang menyebut persentase 80 persen dan 20 persen. Ia meminta rekaman tersebut kembali dikonfrontir agar tidak menjadi fitnah. “Apakah itu merupakan akal-akalan bawahan saya? Saya tidak paham, karena ini sama saja dengan pemerasan,” ucapnya.

 

Eka tak menampik telah mengangkat Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan bidang Ekonomi dan Pembangunan. Pertimbangannya Dewa Wiratmaja sebagai dosen Unud paham tentang keuangan dan perpajakan. Namun, Eka tidak pernah mengenalkan Dewa Wiratmaja sebagai representasi dirinya sebagai Bupati Tabanan. “Mungkin orang melihat Dewa Wiratmaja dekat dengan saya karena yang bersangkutan adalah sepupu saya,” imbuhnya.

 

Yang menarik, Eka menyatakan tidak tahu jika Dewa Wiratmaja mengumpulkan uang dari kontraktor untuk mengurus DID tahun anggaran 2018. Sepengetahuannya DID otomatis didapat berdasar prestasi dan kinerja suatu daerah. Tabanan menurutnya layakn mendapat DID karena sudah menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Saya harap Yang Mulia bisa melihat dengan logis dan menggunakan hati nurani untuk memberikan keadilan bagi saya,” tukasnya.

 

Diwawancarai usai sidang, kenapa menangis saat membacakan pleidoi, Eka mengaku terharu. “Ya, karena saya (menangis) terharu. Semoga saya bisa mendapatkan keadilan dri majelis hakim,” tuturnya.

 

Politikus kelahiran Denpasar itu mengklaim menulis sendiri pleiodi yang dibacakan dalam sidang. “Saya begadang sampai jam 1 malam selama tiga malam, tadinya coret-coretan terus saya minta tolong dicetak,” katanya.

 

Sementara itu, I Gede Wija Kusuma selaku koordinator tim penasihat hukum Eka Wiryastuti menyatakan semua dakwaan JPU telah dipatahkan. Dalam pleidoi selama dua jam lebih itu, pihaknya telah membantah dalil-dalil penuntut umum. “Terutama dalam hal suap, fakta persidangan tidak ada yang melihat Eka Wiryastuti menyuruh menyuap. Jaksa penuntut umum kami anggap sedang berhalusinasi,” kata Wija.

 

Pengacara kawakan itu menyebut tidak ada satupun dakwaan JPU dari KPK yang terbukti. Hal itu didasari pada keterangan saksi-saksi di persidangan. Bagaimana soal representasi Dewa Wiratmaja yang mewakili Eka Wiryastuti, Wija mengatakan representatsi tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Menurut ahli yang ia hadirkan dalam persidangan, representasi tidak bisa dipidanakan karena diatur dalam hukum administrasi negara.

 

Sidang akan dilanjutkan Kamis besok dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi pengacara. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/