26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 7:31 AM WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan

Sampaikan Pembelaan, Dewa Wiratmaja Ngaku Jadi Korban Tipu Muslihat 2 Pejabat Kementerian Keuangan

DENPASAR– Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.

 

Pada intinya mantan staf khusus Bupati Tabanan itu menyatakan dirinya hanyalah korban kebohongan dan akal-akalan dari dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

 

Menurut Dewa Wiratmaja, keduanya terbukti tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Dewa Wiratmaja menyebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebenarnya mengetahui bahwa Tabanan memenuhi persyaratan mendapatkan DID tahun anggaran 2018 tanpa perlu mengajukan proposal.

 

“Tetapi saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya merekayasa pengetahuannya tersebut dengan maksud mendapat keuntungan dana “adat istiadat”, sehingga kasus ini lebih tepat sebagai kasus penipuan,” ujar Dewa di muka majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Dewa Wiratmaja juga menyangkal telah menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Penyerahan uang yang diakui oleh Yaya maupun Rifa menurut Dewa Wiratmaja tidak didukung barang bukti yang memadai. “Yang Mulia majelis hakim, sesunguhnya saya ini adalah korban,” ucapnya memelas.

 

Tidak hanya dirinya, beberapa pihak juga terancam menjadi korban jika nantinya DID yang disalurkan harus dikembalikan ke kas negara.

 

Di antaranya kelompok tani yang resah karena khawatir harus mengembalikan bantuan penguatan modal kerja yang bersumber dari anggaran DID.“Ratusan guru honorer yang resah karena khawatir harus mengembalikan gaji yang berasal dari DID juga korban,” tukasnya dengan nada menggebu.

 

Selain itu, belasan organisasi perangkat daerah (OPD) juga bisa menjadi korban karena kegiatannya bersumber dari DID. Pemkab Tabanan dan rakyat Tabanan adalah korban.“Korban dari ulah akal-akalan Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku pejabat Kementerian Keuangan, yang dengan tipu muslihat bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka dan secara bohong mengaku sebagai tim yang mengawal perolehan DID,” tandasnya.

 

Di akhir pembelaannya, Dewa Wiratmaja yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa Eka Wiryastuti –mantan bupati Tabanan dua periode itu meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Dewa Wiratmaja mengaku sudah mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Sejak kasus ini mencuat, dirinya dan keluarganya seperti mendapat perlakuan yang berbeda dari lingkungan pergaulan.

 

Ia harus membuka usaha kecil-kecilan karena penghasilannya sebagai dosen dipangkas. Bahkan, salah satu putrinya batal mendapat beasiswa ke luar negeri setelah kasus ini ramai dan menjadi perhatian publik. (san)

 

DENPASAR– Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.

 

Pada intinya mantan staf khusus Bupati Tabanan itu menyatakan dirinya hanyalah korban kebohongan dan akal-akalan dari dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

 

Menurut Dewa Wiratmaja, keduanya terbukti tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan alokasi Dana Insentif Daerah (DID). Dewa Wiratmaja menyebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebenarnya mengetahui bahwa Tabanan memenuhi persyaratan mendapatkan DID tahun anggaran 2018 tanpa perlu mengajukan proposal.

 

“Tetapi saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya merekayasa pengetahuannya tersebut dengan maksud mendapat keuntungan dana “adat istiadat”, sehingga kasus ini lebih tepat sebagai kasus penipuan,” ujar Dewa di muka majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

 

Dewa Wiratmaja juga menyangkal telah menyuap Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Penyerahan uang yang diakui oleh Yaya maupun Rifa menurut Dewa Wiratmaja tidak didukung barang bukti yang memadai. “Yang Mulia majelis hakim, sesunguhnya saya ini adalah korban,” ucapnya memelas.

 

Tidak hanya dirinya, beberapa pihak juga terancam menjadi korban jika nantinya DID yang disalurkan harus dikembalikan ke kas negara.

 

Di antaranya kelompok tani yang resah karena khawatir harus mengembalikan bantuan penguatan modal kerja yang bersumber dari anggaran DID.“Ratusan guru honorer yang resah karena khawatir harus mengembalikan gaji yang berasal dari DID juga korban,” tukasnya dengan nada menggebu.

 

Selain itu, belasan organisasi perangkat daerah (OPD) juga bisa menjadi korban karena kegiatannya bersumber dari DID. Pemkab Tabanan dan rakyat Tabanan adalah korban.“Korban dari ulah akal-akalan Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku pejabat Kementerian Keuangan, yang dengan tipu muslihat bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka dan secara bohong mengaku sebagai tim yang mengawal perolehan DID,” tandasnya.

 

Di akhir pembelaannya, Dewa Wiratmaja yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa Eka Wiryastuti –mantan bupati Tabanan dua periode itu meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Dewa Wiratmaja mengaku sudah mendapat sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Sejak kasus ini mencuat, dirinya dan keluarganya seperti mendapat perlakuan yang berbeda dari lingkungan pergaulan.

 

Ia harus membuka usaha kecil-kecilan karena penghasilannya sebagai dosen dipangkas. Bahkan, salah satu putrinya batal mendapat beasiswa ke luar negeri setelah kasus ini ramai dan menjadi perhatian publik. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/