32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:07 PM WIB

Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Anak Eks Sekda Buleleng

Tersangka Radhea Diantar Istri & Ibunya, Dapat Motivasi dari Ayah di Lapas

DENPASAR–Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Rabu (10/8).

 

Putra dari terpidana Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) itu dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu (10/8).

 

Lebih lanjut dijelaskan, alasan penahanan Radhea lantaran proses penyidikan sudah rampung. Sebelum dibawa ke dalam lapas, Radhea diperiksa jaksa penyidik. Mantan Caleg DPRD Bali dari Partai Golkar itu disodori 16 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan dijawab oleh Radhea dengan lancar.

 

Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka menerima aliran dana dari ayahnya. Sebelumnya Puspaka diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU. Selanjutnya, terang Luga, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteruskan ke pengadilan.

 

Sebelum dibawa ke lapas, Radhea menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen di Klinik Pratama Kejati Bali. “Alasan obyektif penahanan tersangka karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri,” tukas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

 

Selain didampingi tim penasihat hukumnya, tersangka Radhea juga diantar istri dan ibunya saat mendatangi Kejati Bali. Saat dibawa ke lapas, istri dan ibunya ikut melepas.

 

Diwawancarai terpisah, Gede Indria, anggota tim penasihat hukum Radhea menyatakan tidak keberatan dengan penahanan kliennya. Sebab, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.“Radhea tidak kaget setelah tahu akan ditahan. Dari awal kami sudah memberikan bimbingan, bahwa kemungkinan terburuk yaitu ditahan. Kami minta Radhea terus berdoa agar diberi kekuatan,” ujar Indria.

 

Tak hanya Radhea, istri dan ibunya juga disebut tabah. Ditanya apakah Radhea bertemu Puspaka di dalam lapas, Indria mengiyakan. “Sudah bertemu bapaknya (Puspaka) saat masuk (lapas). Bapaknya memberikan motivasi, kan bapaknya nanti menjadi saksi,” ungkapnya. (san)

DENPASAR–Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Rabu (10/8).

 

Putra dari terpidana Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) itu dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu (10/8).

 

Lebih lanjut dijelaskan, alasan penahanan Radhea lantaran proses penyidikan sudah rampung. Sebelum dibawa ke dalam lapas, Radhea diperiksa jaksa penyidik. Mantan Caleg DPRD Bali dari Partai Golkar itu disodori 16 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan dijawab oleh Radhea dengan lancar.

 

Adapun pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka menerima aliran dana dari ayahnya. Sebelumnya Puspaka diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor dan Pasal 3 UU TPPU. Selanjutnya, terang Luga, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteruskan ke pengadilan.

 

Sebelum dibawa ke lapas, Radhea menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen di Klinik Pratama Kejati Bali. “Alasan obyektif penahanan tersangka karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subyektif ada kekhawatiran tersangka melarikan diri,” tukas mantan Kasi Datun Kejari Merauke itu.

 

Selain didampingi tim penasihat hukumnya, tersangka Radhea juga diantar istri dan ibunya saat mendatangi Kejati Bali. Saat dibawa ke lapas, istri dan ibunya ikut melepas.

 

Diwawancarai terpisah, Gede Indria, anggota tim penasihat hukum Radhea menyatakan tidak keberatan dengan penahanan kliennya. Sebab, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.“Radhea tidak kaget setelah tahu akan ditahan. Dari awal kami sudah memberikan bimbingan, bahwa kemungkinan terburuk yaitu ditahan. Kami minta Radhea terus berdoa agar diberi kekuatan,” ujar Indria.

 

Tak hanya Radhea, istri dan ibunya juga disebut tabah. Ditanya apakah Radhea bertemu Puspaka di dalam lapas, Indria mengiyakan. “Sudah bertemu bapaknya (Puspaka) saat masuk (lapas). Bapaknya memberikan motivasi, kan bapaknya nanti menjadi saksi,” ungkapnya. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/