Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
21 Juli 2024, 1:42 AM WIB

Kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Anak Eks Sekda Buleleng

Ayah dan Anak Itu Reuni di Bui, Diduga Terima Aliran Dana Rp 4,7 Miliar

DENPASAR– Tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang.

 

Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng itu pun reuni dengan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) yang sudah dulu menghuni lapas terpadat di Bali itu.

 

Radhea dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu (10/8).

 

Radhea disangka mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar. Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (san)

DENPASAR– Tiga jam menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa (DGR), 34, langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Rabu (10/8) siang.

 

Radhea yang juga Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Buleleng itu pun reuni dengan ayahnya, Dewa Ketut Puspaka (mantan Sekda Buleleng 2011 – 2020) yang sudah dulu menghuni lapas terpadat di Bali itu.

 

Radhea dijadikan tersangka terkait perannya dalam perkara gratifikasi dan TPPU proyek di Kabupaten Buleleng. Di antaranya terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng. “Tersangka DGR kami tahan dan kami titipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto diwawancarai Rabu (10/8).

 

Radhea disangka mendapat aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar. Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

 

Penyidikan tersangka Radeha sendiri telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan sprindik Kajati Bali tertanggal 24 Januari 2022. Sehari setelah sprindik terbit, pada 25 Januari 2022 Radhea ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/