34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:16 PM WIB

Hasil Audit Tuntas LPD Adat Anturan, Kejari Genjot Penyidikan

 

SINGARAJA– Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Buleleng. Hasil audit itu akan menjadi pijakan bagi penyidik di kejaksaan, menggenjot proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan.

 

Informasi yang dihimpun, ada potensi kerugian negara sebanyak Rp 151 miliar. Angka itu didapat dari selisih pengelolaan aset dan keuangan di LPD Anturan.

 

Selama proses audit, Inspektorat juga disebut telah memperhitungkan kondisi likuiditas LPD. Termasuk menghitung kredit yang kini tengah beredar di masyarakat. Hasilnya ditemukan nominal potensi kerugian sebesar itu.

 

Hasil audit itu ternyata lebih besar bila dibandingkan dengan hasil perhitungan mandiri yang dilakukan Kejari Buleleng.

 

Dari hitung-hitungan kejaksaan pada November 2021 lalu, potensi kerugian negara berada pada angka Rp 137 miliar.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Buleleng. Menurutnya penyidik akan segera menggenjot kembali perkara tersebut.

 

Rencananya dalam waktu dekat kejaksaan akan meminta keterangan dari para ahli. Salah satunya dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan ahli dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

 

“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini masih menunggu keterangan dari para ahli. Ini untuk menguatkan hasil audit investigasi yang sudah kami terima,” katanya.

 

Selain itu kejaksaan juga tengah menelusuri sejumlah aset yang berkaitan dengan LPD. Sebab ditengarai ada beberapa aset yang telah pindah tangan kepada pihak ketiga.

 

“Semua aset sedang kami telusuri. Kami juga meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Kalau memang ada aset yang diduga milik LPD Anturan, mohon diinformasikan pada kami,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Jaksa menduga perbuatan Arta Wirawan memicu kerugian negara senilai Rp 137,06 miliar. Dampaknya LPD Anturan pun kolaps sejak 2 tahun terakhir.

 

 

 

SINGARAJA– Kejakasaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Buleleng. Hasil audit itu akan menjadi pijakan bagi penyidik di kejaksaan, menggenjot proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan.

 

Informasi yang dihimpun, ada potensi kerugian negara sebanyak Rp 151 miliar. Angka itu didapat dari selisih pengelolaan aset dan keuangan di LPD Anturan.

 

Selama proses audit, Inspektorat juga disebut telah memperhitungkan kondisi likuiditas LPD. Termasuk menghitung kredit yang kini tengah beredar di masyarakat. Hasilnya ditemukan nominal potensi kerugian sebesar itu.

 

Hasil audit itu ternyata lebih besar bila dibandingkan dengan hasil perhitungan mandiri yang dilakukan Kejari Buleleng.

 

Dari hitung-hitungan kejaksaan pada November 2021 lalu, potensi kerugian negara berada pada angka Rp 137 miliar.

 

Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Buleleng. Menurutnya penyidik akan segera menggenjot kembali perkara tersebut.

 

Rencananya dalam waktu dekat kejaksaan akan meminta keterangan dari para ahli. Salah satunya dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterangan ahli dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.

 

“Proses penyidikan masih berjalan. Saat ini masih menunggu keterangan dari para ahli. Ini untuk menguatkan hasil audit investigasi yang sudah kami terima,” katanya.

 

Selain itu kejaksaan juga tengah menelusuri sejumlah aset yang berkaitan dengan LPD. Sebab ditengarai ada beberapa aset yang telah pindah tangan kepada pihak ketiga.

 

“Semua aset sedang kami telusuri. Kami juga meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Kalau memang ada aset yang diduga milik LPD Anturan, mohon diinformasikan pada kami,” ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buleleng menetapkan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi. Jaksa menduga perbuatan Arta Wirawan memicu kerugian negara senilai Rp 137,06 miliar. Dampaknya LPD Anturan pun kolaps sejak 2 tahun terakhir.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/