Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana digugat pra peradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Sebab salah seorang penyidiknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.