24.1 C
Jakarta
18 September 2024, 7:59 AM WIB

Jadi Tersangka, Bendesa Adat Kubutambahan Ajukan Gugatan

SINGARAJA– Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.

 

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Singaraja, pada Senin (1/8). Pendaftaran dilakukan kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2022/PN Sgr.

Saat dihubungi Selasa (2/8), Sudarma mengaku telah mendaftarkan gugatan tersebut. Menurutnya gugatan diajukan untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus yang menyeret kliennya. Sekaligus meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disandang kliennya sejak beberapa hari terakhir.

 

Ia mengakui Jro Pasek Warkadea sempat menyertifikatkan lahan Bale Banjar Adat Kaja Kangin lewat program PTSL pada tahun 2018 lalu. Dalam proses itu, Kantor Pertanahan Buleleng meminta dokumen sporadik. Warkadea pun membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut telah dikuasai desa adat sejak tahun 1971 dan digunakan sebagai bale banjar. Sudarma mengklaim hal itu dibenarkan Undang-Undang Pokok Agraria.

 

“Sesuai undang-undang pokok agraria, untuk pendaftaran atas tanah pertama kali apabila dia tidak memiliki alas hak, dia bisa melakukan penguasaan fisik. Nah surat itulah yang dipakai untuk melaporkan klien kami. Dari analisa kami, klien kami tidak membuat keterangan palsu. Karena pada saat surat itu dibuat, tanah itu dikuasai oleh desa adat. Buktinya ada bangunan bale banjar,” kata Sudarma.

 

Dia menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Buleleng, terlalu dini. Diduga ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus itu. Sehingga pihaknya melakukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Hal itu dilakukan untuk menguji apakah pelapor yang memang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kami lakukan gugatan ke PN Singaraja untuk menguji apakah pelapor punya hak atas tanah itu. Menurut pelapor itu tanah adalah haknya. Jadi harus memiliki pembuktian. Kalau memang si pelapor tahu tanah itu miliknya, kenapa tidak sejak dulu daftarkan atas nama dia,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka dan kuasa hukumnya. Sumarjaya memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Dia juga mengklaim penyidik telah bekerja secara profesional dalam kasus tersebut.

 

Menurutnya penyidik menetapkan Warkadea sebagai tersangka, karena menemukan bukti-bukti yang cukup. Salah satunya dugaan keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan sertifikat lahan.

“Penyidikan tetap berjalan. Tidak akan tertunda. Rencananya dalam minggu ini yang bersangkutan juga akan dipanggil untuk memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Sumarjaya. (eps)

 

 

 

SINGARAJA– Bendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea mengajukan gugatan pra peradilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubutambahan.

 

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Singaraja, pada Senin (1/8). Pendaftaran dilakukan kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2022/PN Sgr.

Saat dihubungi Selasa (2/8), Sudarma mengaku telah mendaftarkan gugatan tersebut. Menurutnya gugatan diajukan untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus yang menyeret kliennya. Sekaligus meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disandang kliennya sejak beberapa hari terakhir.

 

Ia mengakui Jro Pasek Warkadea sempat menyertifikatkan lahan Bale Banjar Adat Kaja Kangin lewat program PTSL pada tahun 2018 lalu. Dalam proses itu, Kantor Pertanahan Buleleng meminta dokumen sporadik. Warkadea pun membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut telah dikuasai desa adat sejak tahun 1971 dan digunakan sebagai bale banjar. Sudarma mengklaim hal itu dibenarkan Undang-Undang Pokok Agraria.

 

“Sesuai undang-undang pokok agraria, untuk pendaftaran atas tanah pertama kali apabila dia tidak memiliki alas hak, dia bisa melakukan penguasaan fisik. Nah surat itulah yang dipakai untuk melaporkan klien kami. Dari analisa kami, klien kami tidak membuat keterangan palsu. Karena pada saat surat itu dibuat, tanah itu dikuasai oleh desa adat. Buktinya ada bangunan bale banjar,” kata Sudarma.

 

Dia menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Buleleng, terlalu dini. Diduga ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus itu. Sehingga pihaknya melakukan pra pradilan ke Pengadilan Negeri Singaraja. Hal itu dilakukan untuk menguji apakah pelapor yang memang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kami lakukan gugatan ke PN Singaraja untuk menguji apakah pelapor punya hak atas tanah itu. Menurut pelapor itu tanah adalah haknya. Jadi harus memiliki pembuktian. Kalau memang si pelapor tahu tanah itu miliknya, kenapa tidak sejak dulu daftarkan atas nama dia,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, gugatan pra peradilan merupakan hak dari tersangka dan kuasa hukumnya. Sumarjaya memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Dia juga mengklaim penyidik telah bekerja secara profesional dalam kasus tersebut.

 

Menurutnya penyidik menetapkan Warkadea sebagai tersangka, karena menemukan bukti-bukti yang cukup. Salah satunya dugaan keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan sertifikat lahan.

“Penyidikan tetap berjalan. Tidak akan tertunda. Rencananya dalam minggu ini yang bersangkutan juga akan dipanggil untuk memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Sumarjaya. (eps)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/