Setelah dituntut 50 bulan, petugas kredit salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha, 33, mengajukan pledoi, kemarin (16/6). Melalui tim pengacaranya, terdakwa blak-blakan tentang musabab terjadinya korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar terus menggali data dan fakta dugaan korupsi dana KUR salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. JPU meminta dua saksi ahli sekaligus memeriksa terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis kemarin (19/5).