30.5 C
Jakarta
22 Mei 2024, 9:23 AM WIB

TAG

riza kerta yudha negara

Divonis 2 Tahun Penjara, Petugas Kredit KUR Bersyukur

Pledoi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Riza Kerta Yudha Negara membuahkan hasil. Ini setelah hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sepakat terdakwa Riza terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Korupsi KUR, Marketing Bank BUMN di Denpasar Dituntut 50 Bulan

Mantri salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Berita Terbaru

/