27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:46 AM WIB

Handle Tamu Mandarin Tanpa Izin, Empat Guide Liar Didenda Rp 500 Ribu

DENPASAR – Empat dari enam pramuwisata (guide) mandarin liar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8) kemarin. 

Keempatnya adalah Diamond, Swandi, Harry dan Andry. Mereka diadili, karena tidak bisa menunjukkan ijin sebagai pramuwisata atau tanpa Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) resmi yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dari putusan hakim tunggal, Ni Made Purnami, keempat dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 ribu subsider 5 hari kurungan.

Dalam putusan, keempat guide itu, dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, setiap pramuwisata umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib memiliki KTTP.

“Jangan diulangi ya,”pinta Hakim Purnami. Mereka ditangkap setelah Tim Penegakan Perda Propinsi Bali terdiri dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali dan Reskrimsus Polda Bali, 

Senin (23/7) lalu melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pramuwisata yang tidak mempunyai lisensi atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) di beberapa obyek wisata.

Pengawasan dilakukan di kawasan Obyek Wisata Bali Bahama, Desa Bongkasa dan Obyek Wisata Amazone Bali Rafting, Desa Bongkasa, Badung.

Dari pengawasan dan penertiban terhadap pramuwisata tidak berijin, petugas mengamankan enam orang. Keenamnya adalah Diamond, Swandi, Rianto, Johan, Harry dan Andry.

Saat dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersebut tidak memiliki KTPP

DENPASAR – Empat dari enam pramuwisata (guide) mandarin liar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (3/8) kemarin. 

Keempatnya adalah Diamond, Swandi, Harry dan Andry. Mereka diadili, karena tidak bisa menunjukkan ijin sebagai pramuwisata atau tanpa Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) resmi yang dikeluarkan pihak berwenang.

Dari putusan hakim tunggal, Ni Made Purnami, keempat dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 ribu subsider 5 hari kurungan.

Dalam putusan, keempat guide itu, dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi, setiap pramuwisata umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib memiliki KTTP.

“Jangan diulangi ya,”pinta Hakim Purnami. Mereka ditangkap setelah Tim Penegakan Perda Propinsi Bali terdiri dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Bali dan Reskrimsus Polda Bali, 

Senin (23/7) lalu melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pramuwisata yang tidak mempunyai lisensi atau Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) di beberapa obyek wisata.

Pengawasan dilakukan di kawasan Obyek Wisata Bali Bahama, Desa Bongkasa dan Obyek Wisata Amazone Bali Rafting, Desa Bongkasa, Badung.

Dari pengawasan dan penertiban terhadap pramuwisata tidak berijin, petugas mengamankan enam orang. Keenamnya adalah Diamond, Swandi, Rianto, Johan, Harry dan Andry.

Saat dilakukan pemeriksaan, keenam orang tersebut tidak memiliki KTPP

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/