26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 2:51 AM WIB

Datangi Nusa Penida, KPK Ingatkan Pengusaha Akomodasi Pariwisata

SEMARAPURA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi sejumlah akomodasi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (6/8) kemarin.

Kunjungan KPK RI itu bertujuan untuk memberikan edukasi antikorupsi, pencegahan korupsi di sektor pariwisata, serta memberikan pemahaman terkait dengan pembayaran pajak hotel dan restoran.

Kedatangan Penasihat KPK RI, Sarwono Sutikno dan Koordinator KPK Wilayah Bali, Arief Nurcahyo dalam agenda Roadshow BUS KPK dengan

tema “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” itu didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger, dan pejabat teras setempat.

Setibanya di Nusa Penida akomodasi pariwisata yang dikunjungi Tim KPK ini adalah Maruti Beach Klub di Desa Ped, dan Bali Hai Cruise di Desa Lembongan.

Dalam kunjungannya itu, Tim KPK memberikan penjelasan kepada pelaku pariwisata mengenai kewajiban membayar pajak hotel maupun restoran.

Dan, Koordinator KPK Wilayah Bali, Arief Nurcahyo meminta agar pelaku pariwisata mematuhi kewajibannya tersebut apalagi saat ini sudah dipermudah dengan adanya pajak online.

Jika ternyata ada pelaku akomodasi pariwisata yang tidak melakukan kewajibannya, Pemkab dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional.

Bahkan, KPK tidak segan-segan turun tangan bersama penegak hukum untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang enggan membayar pajaknya.

Karena tidak menutup kemungkinan perlahan yang tidak membayarkan pajaknya itu melakukan tindakan yang mengarah pada pidana korupsi korporasi.

“Pajak itu statusnya dititipkan dari wisatawan yang dalam hal ini konsumen Jika PHR ini tidak disetorkan ke kas daerah,

dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan itu namanya menggelapkan pajak. Hal ini bisa ditindak secara pidana ke pada penyedia akomodasi wisata untuk dibayarkan kepada negara,” tambah Sarwono Sutikno.

Lebih lanjut dikatakan, Arif Nurcahyo, semua usaha di Kabupaten Klungkung harus terdaftar sebagai wajib pajak dan masuk dalam data base Pemkab Klungkung.

Pajak yang dipungut dari konsumen harus disetorkan secara periodik dan transparan. Pihaknya juga mengingatkan agar aparatur negara tidak main-main dengan pajak.

Jika ada aparatur negara menarik retribusi di luar ketentuan atau memeras akomodasi pariwisata, pelaku pariwisata juga dapat melaporkan hal tersebut langsung ke KPK atau Inspektorat Klungkung.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, I Dewa Putu Giriawan mengungkapkan, piutang pajak hotel per 31 Desember 2018 mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

Atas piutang pajak tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran pajak daerah, ketetapan pajak daerah kurang bayar.

Dari sejumlah upaya yang telah dilakukan itu, sampai pelaporan bulan Juni 2019 sudah terbayarkan Rp 1,1 miliar lebih.

Begitu juga dengan piutang pajak restoran per 31 Desember 2018 mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Atas piutang pajak tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran pajak daerah, ketetapan pajak daerah kurang bayar.

Dari sejumlah upaya yang telah dilakukan itu, sampai pelaporan bulan Juni 2019 sudah terbayarkan Rp 1,1 miliar lebih. 

SEMARAPURA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi sejumlah akomodasi pariwisata di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (6/8) kemarin.

Kunjungan KPK RI itu bertujuan untuk memberikan edukasi antikorupsi, pencegahan korupsi di sektor pariwisata, serta memberikan pemahaman terkait dengan pembayaran pajak hotel dan restoran.

Kedatangan Penasihat KPK RI, Sarwono Sutikno dan Koordinator KPK Wilayah Bali, Arief Nurcahyo dalam agenda Roadshow BUS KPK dengan

tema “Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi” itu didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung, I Made Seger, dan pejabat teras setempat.

Setibanya di Nusa Penida akomodasi pariwisata yang dikunjungi Tim KPK ini adalah Maruti Beach Klub di Desa Ped, dan Bali Hai Cruise di Desa Lembongan.

Dalam kunjungannya itu, Tim KPK memberikan penjelasan kepada pelaku pariwisata mengenai kewajiban membayar pajak hotel maupun restoran.

Dan, Koordinator KPK Wilayah Bali, Arief Nurcahyo meminta agar pelaku pariwisata mematuhi kewajibannya tersebut apalagi saat ini sudah dipermudah dengan adanya pajak online.

Jika ternyata ada pelaku akomodasi pariwisata yang tidak melakukan kewajibannya, Pemkab dapat memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional.

Bahkan, KPK tidak segan-segan turun tangan bersama penegak hukum untuk menindaklanjuti pelaku usaha yang enggan membayar pajaknya.

Karena tidak menutup kemungkinan perlahan yang tidak membayarkan pajaknya itu melakukan tindakan yang mengarah pada pidana korupsi korporasi.

“Pajak itu statusnya dititipkan dari wisatawan yang dalam hal ini konsumen Jika PHR ini tidak disetorkan ke kas daerah,

dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan itu namanya menggelapkan pajak. Hal ini bisa ditindak secara pidana ke pada penyedia akomodasi wisata untuk dibayarkan kepada negara,” tambah Sarwono Sutikno.

Lebih lanjut dikatakan, Arif Nurcahyo, semua usaha di Kabupaten Klungkung harus terdaftar sebagai wajib pajak dan masuk dalam data base Pemkab Klungkung.

Pajak yang dipungut dari konsumen harus disetorkan secara periodik dan transparan. Pihaknya juga mengingatkan agar aparatur negara tidak main-main dengan pajak.

Jika ada aparatur negara menarik retribusi di luar ketentuan atau memeras akomodasi pariwisata, pelaku pariwisata juga dapat melaporkan hal tersebut langsung ke KPK atau Inspektorat Klungkung.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, I Dewa Putu Giriawan mengungkapkan, piutang pajak hotel per 31 Desember 2018 mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

Atas piutang pajak tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran pajak daerah, ketetapan pajak daerah kurang bayar.

Dari sejumlah upaya yang telah dilakukan itu, sampai pelaporan bulan Juni 2019 sudah terbayarkan Rp 1,1 miliar lebih.

Begitu juga dengan piutang pajak restoran per 31 Desember 2018 mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Atas piutang pajak tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat teguran pajak daerah, ketetapan pajak daerah kurang bayar.

Dari sejumlah upaya yang telah dilakukan itu, sampai pelaporan bulan Juni 2019 sudah terbayarkan Rp 1,1 miliar lebih. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/