SEMARAPURA – Setelah menggelar rapat sosialisasi pemungutan retribusi tempat rekreasi dengan para pengusaha kapal cepat di Bali beberapa hari lalu,
Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung akhirnya memutuskan untuk mulai melakukan pemungutan retribusi tersebut per 1 Juli atau mundur dari rencana sebelumnya yang diagendakan mulai per Juni ini.
Hal itu dilakukan atas masukan para pemilik boat untuk memastikan pengenaan retribusi terhadap wisatawan mancanegara ini telah diketahui oleh khalayak luas.
Mengingat para wisatawan diharapkan membawa uang tunai untuk menghindari terjadinya antrean saat memasuki wilayah Kecamatan Nusa Penida.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung I Nengah Sukasta mengungkapkan, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung akan mulai melakukan pemungutan retribusi kepada wisatawan mancanegara mulai 1 Juli 2019 mendatang.
Berdasar Perda tersebut, wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak.
“Iya, awalnya bulan Juni. Setelah dilakukan rapat, akhirnya disepakati mulai 1 Juli karena ada teknis-teknis dilapangan yang tadi kami masih bicarakan,” katanya.
Berdasar hasil rapat yang dilakukan dengan pengusaha boat tersebut, diputuskan pemungutan itu dilakukan saat wisatawan mancanegara memasuki seluruh pelabuhan di Nusa Penida.
Kondisi ini diakuinya berpotensi menyebabkan antrean saat wisatawan harus membayar retribusi tersebut.
Namun, untuk saat ini pihaknya mengaku belum menemukan cara yang lebih simpel setelah permintaannya agar retribusi tersebut dipungut di tempat pembelian tiket boat ditolak oleh pengusaha boat.
“Dari pihak boat sendiri merasa keberatan untuk melakukan pemungutan. Sehingga akhirnya kami putuskan tetap memungut di pelabuhan.
Kalau kami lihat dari segi antrean, kan lebih baik di penjualan tiket sehingga tidak terjadi antrean atau kekroditan. Begitu turun, belum bayar, belum memberikan kembalian dan kendala-kendala lainnya,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para agen perjalanan atau pemandu wisata dan juga wisatawan mancanegara itu sendiri, agar bisa menyiapkan uang pas.
Sehingga antrean panjang saat membayar bisa terhindari. “Kami juga sudah bersurat ke pemilik boat,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kecamatan Nusa Penida menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara untuk berwisata.
Rata-rata ada sebanyak 10 ribu wisatawan hilir-mudik menikmati sejumlah objek wisata yang ada di Telur Emas Bali ini.
Meski begitu, baru aktivitas wisata air di perairan Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengingat Pemkab Klungkung tidak bisa melakukan pemungutan retribusi sebelum memberikan kontribusi bagi objek-objek wisata yang ada di Nusa Penida,
akhirnya Pemkab Klungkung memanfaatkan geliat pariwisata di Nusa Penida ini dengan melakukan pungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
di pelabuhan – pelabuhan yang ada di Nusa Penida. Mengingat pelabuhan merupakan pintu masuk utama ke Nusa Penida.