MANGUPURA – Pembukaan pariwisata Bali di tengah pandemic covid-19 kian dekat. Berbagai persiapan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Badung bahkan telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk pembukaan tersebut.
Bahkan telah melakukan sertifikasi berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) usaha yang ada di Gumi Keris.
Kabid Industri Pariwisata Dispar Badung, Ngakan Putu Tri Ariawan, mengatakan, Dispar mencatat 661 sarana penunjang pariwisata yang telah memiliki CHSE hingga April 2021.
“Seluruhnya ada 661 usaha yang terdiri dari 513 akomodasi, 90 restoran dan rumah makan, 8 mall, 18 wisata tirta, 24 Daya Tarik Wisata, dan 3 Cinema,” ungkap Ngakan Putu Tri Ariawan.
Plt. Kadis Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, menyebutkan selain merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, CHSE ini merupakan salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi covid-19.
“Memang kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil.
Namun, sertifikat ini kan merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat usahanya,” ungkapnya.
Dikatakan, pengusaha akan rugi jika tidak memiliki CHSE. Sebab, sertifikat ini akan menjadi rujukan bagi wisatawan ketika memilih akomodasi hotel maupun restoran.
“Wisatawan akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” ucap Cok Raka Darmawan.
Sejatinya, mekanisme untuk memperoleh sertifikat CHSE tidak sulit. Pemilik usaha hanya wajib menyiapkan sarana dan prasarananya.
Seperti, tersedianya tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga.
Sayangnya, tidak semua usaha yang mengantongi sertifikat CHSE. Kalau dilihat dari data yang ada terdapat sekitar 3.300 akomodasi di Badung yang terdiri dari hotel berbintang, hotel non bintang, vila serta 1.800 restoran.
Angka ini menunjukkan minimnya akomodasi pariwisata dan restoran yang memiliki CHSE. Padahal, CHSE merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha jelang dibukanya pariwisata.
Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing.