29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:40 AM WIB

Mumpung Turis Sepi,Bupati Suwirta Dorong Pengusaha Urus Izin Bersyarat

SEMARAPURA – Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kecamatan Nusa Penida nyaris tidak ada sejak virus corona mewabah.

Kondisi sepi kunjungan wisman itu diharapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dapat digunakan pengusaha penyedia jasa akomodasi pariwisata

seperti hotel dan restoran tanpa izin lantaran melanggar sepadan untuk segera mengurus izin memanfaatkan izin bersyarat.

Namun sayangnya Tim Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ternyata belum terbentuk. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan,

sepinya kunjungan wisman ke Nusa Penida jadi momen yang tepat digunakan untuk memanfaatkan izin bersyarat tersebut.

Mengingat akomodasi pariwisata tidak berizin banyak berada di Telur Emas Bali itu. Langkah itu selaras dengan Perbup Klungkung No.1/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8/2016 tentang Bangunan Gedung.

“Dengan banyaknya masyarakat kami yang belum memiliki izin untuk akomodasi pariwisatanya, ini saat yang tepat untuk mengurus izin. Apalagi pengurusan izin tidak dikenai biaya dan bisa dilakukan secara online,” kata Bupati Suwirta.

Bila kondisi sudah membaik, industri pariwisata bisa bangkit kembali tanpa ada lagi akomodasi pariwisata beroperasi tidak memiliki izin.

“Sehingga nantinya benar-benar melaksanakan usaha pariwisata ini dengan legal. Tidak ada lagi masyarakat yang mempunyai akomodasi pariwisata tidak legal,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung Made Sudiarka Jaya mengungkapkan,

hingga saat ini belum ada pengusaha akomodasi pariwisata yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memanfaatkan izin bersyarat.

Apalagi format untuk bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga belum jelas. Untuk bisa mendapatkan IMB dengan memanfaatkan izin bersyarat,

pihak pemilik akomodasi pariwisata harus mengurus SLF di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung terlebih dahulu.

“Yang jelas, SLF dulu. Setelah itu baru bisa mengurus izin bersyarat,” jelasnya. Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung

AA Gede Lesmana membenarkan, pelaku usaha harus mengurus SLF terlebih dahulu dalam memanfaatkan izin bersyarat tersebut.

Hanya saja, tim berkaitan dengan pengurusan SLF tersebut belum terbentuk. Sebab tim tersebut terdiri dari tenaga ahli dari salah satu universitas besar di Bali yang mana saat ini sedang libur berkaitan dengan wabah virus corona.

“Belum ada jawaban dari universitas tersebut. Dalam pengurusan SLF, tim ahli dari universitas tersebutlah yang nantinya akan mengecek memenuhi syarat atau tidaknya

bangunan akomodasi pariwisata yang diajukan untuk mendapatkan izin bersyarat tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan pengurusan SLF,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kecamatan Nusa Penida nyaris tidak ada sejak virus corona mewabah.

Kondisi sepi kunjungan wisman itu diharapkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dapat digunakan pengusaha penyedia jasa akomodasi pariwisata

seperti hotel dan restoran tanpa izin lantaran melanggar sepadan untuk segera mengurus izin memanfaatkan izin bersyarat.

Namun sayangnya Tim Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ternyata belum terbentuk. Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menjelaskan,

sepinya kunjungan wisman ke Nusa Penida jadi momen yang tepat digunakan untuk memanfaatkan izin bersyarat tersebut.

Mengingat akomodasi pariwisata tidak berizin banyak berada di Telur Emas Bali itu. Langkah itu selaras dengan Perbup Klungkung No.1/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 8/2016 tentang Bangunan Gedung.

“Dengan banyaknya masyarakat kami yang belum memiliki izin untuk akomodasi pariwisatanya, ini saat yang tepat untuk mengurus izin. Apalagi pengurusan izin tidak dikenai biaya dan bisa dilakukan secara online,” kata Bupati Suwirta.

Bila kondisi sudah membaik, industri pariwisata bisa bangkit kembali tanpa ada lagi akomodasi pariwisata beroperasi tidak memiliki izin.

“Sehingga nantinya benar-benar melaksanakan usaha pariwisata ini dengan legal. Tidak ada lagi masyarakat yang mempunyai akomodasi pariwisata tidak legal,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung Made Sudiarka Jaya mengungkapkan,

hingga saat ini belum ada pengusaha akomodasi pariwisata yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan memanfaatkan izin bersyarat.

Apalagi format untuk bisa mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga belum jelas. Untuk bisa mendapatkan IMB dengan memanfaatkan izin bersyarat,

pihak pemilik akomodasi pariwisata harus mengurus SLF di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung terlebih dahulu.

“Yang jelas, SLF dulu. Setelah itu baru bisa mengurus izin bersyarat,” jelasnya. Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Klungkung

AA Gede Lesmana membenarkan, pelaku usaha harus mengurus SLF terlebih dahulu dalam memanfaatkan izin bersyarat tersebut.

Hanya saja, tim berkaitan dengan pengurusan SLF tersebut belum terbentuk. Sebab tim tersebut terdiri dari tenaga ahli dari salah satu universitas besar di Bali yang mana saat ini sedang libur berkaitan dengan wabah virus corona.

“Belum ada jawaban dari universitas tersebut. Dalam pengurusan SLF, tim ahli dari universitas tersebutlah yang nantinya akan mengecek memenuhi syarat atau tidaknya

bangunan akomodasi pariwisata yang diajukan untuk mendapatkan izin bersyarat tersebut. Tapi sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan pengurusan SLF,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/