33.4 C
Jakarta
30 April 2024, 16:49 PM WIB

Tabanan Kembali Zona Merah, Tempat Wisata Tutup Selama Lebaran

DENPASAR – Meski belakangan ini kasus positif Covid – 19 di Bali cenderung menurun, namun pemerintah melalui Satgas Covid – 19 menyebut bahwa Tabanan kembali masuk zona merah.

Nah, sebagaimana hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19,

salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang).

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik Lebaran selama 6 – 17 Mei 2021.

Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya. 

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan,” jelas Prof. Wiku

dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Di antaranya Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat). 

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16).

“Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik,” lanjutnya. 

Prof. Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat. 

Dan, kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait

peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah. 

“Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka Covid-19 tidak kembali naik,” pungkas Wiku. 

DENPASAR – Meski belakangan ini kasus positif Covid – 19 di Bali cenderung menurun, namun pemerintah melalui Satgas Covid – 19 menyebut bahwa Tabanan kembali masuk zona merah.

Nah, sebagaimana hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021, untuk menekan penyebaran Covid-19,

salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang).

Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik Lebaran selama 6 – 17 Mei 2021.

Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya. 

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan,” jelas Prof. Wiku

dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Di antaranya Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat). 

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16).

“Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik,” lanjutnya. 

Prof. Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat. 

Dan, kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait

peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah. 

“Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka Covid-19 tidak kembali naik,” pungkas Wiku. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/