DENPASAR – Pelaku pariwisata di Bali yang berharap bisa mengais rezeki liburan Natal dan tahun baru (Nataru) dari turis domestik mulai ketar-ketir.
Promo akomodasi wisata yang dilakukan pun terancam sepi, bahkan tidak laku. Ini menyusul keluarnya surat edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021/2020 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE itu diumumkan langsung Gubernur Koster kemarin (15/12). SE tersebut berlaku selama 17 hari, dari 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia.
Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
“Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku,” ujar Gubernur Koster di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha.
Ketentuan wajib uji swab berbasis PCR ini tentu bakal memberatkan bagi mereka yang hendak berlibur ke Bali melalui jalur udara.
Calon turis domestik harus mengeluarkan biaya tambahan cukup mahal untuk tes swab. Sebelumnya mereka yang hendak masuk lewat bandara cukup menyertakan rapid test yang harganya relatif terjangkau.
Sementara PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Koster menandaskan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru wajib melaksanakan protokol kesehatan.
“Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan mabuk minuman keras,” tukas mantan anggota DPR RI itu.
SE ini juga disertai ancaman, di mana setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum
yang melanggar ketentuan dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46/2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Koster mengatakan, dasar dikeluarkan SE yaitu Pergub Nomor 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dasar berikutnya yaitu masih tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru,” imbuh gubernur yang juga politisi PDIP itu.
Alasan lainnya yakni meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 di Provinsi Bali menjadi pertimbangan.
Karena itu; sambung Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.
“Pertimbangan lain adalah arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut Binsar Panjaitan) pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020,” beber gubernur asal Sembiran, Buleleng, itu.
Dalam memberi keterangan kemarin Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya,
Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin.
Koster meminta Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengomunikasikan dan menyosialisasikan SE tersebut.
“Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini,” tukasnya.