25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:36 AM WIB

Pemberkasan Bantuan Stimulus Pariwisata Kota Denpasar Diperpanjang

DENPASAR – Kota Denpasar mendapat bantuan stimulus pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Namun pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu. Dimana, masa pemberkasan yang dijadwalkan pada 10-12 November diperpanjangan mulai 16-18 November 2020.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani mengatakan, hibah pariwisata diperuntukkan ke industri hotel dan restoran yang mengalami dampak covid-19.

Ada empat kriteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hibah ini. Yakni hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019,

hotel dan restoran masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020,

memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019 alias tidak boleh menunggak pajak.

“Perpanjangan masa pemberkasan ini untuk memaksimalkan realisasinya. Begitu juga serapan bantuan hibah pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” bebernya kemarin.

Kata dia, pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. 

Hal ini sebagai upaya untuk mendukung maksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat. Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku industri pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi.

Namun, bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada

Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” pungkasnya. 

DENPASAR – Kota Denpasar mendapat bantuan stimulus pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Namun pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu. Dimana, masa pemberkasan yang dijadwalkan pada 10-12 November diperpanjangan mulai 16-18 November 2020.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani mengatakan, hibah pariwisata diperuntukkan ke industri hotel dan restoran yang mengalami dampak covid-19.

Ada empat kriteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan bantuan hibah ini. Yakni hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019,

hotel dan restoran masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020,

memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019 alias tidak boleh menunggak pajak.

“Perpanjangan masa pemberkasan ini untuk memaksimalkan realisasinya. Begitu juga serapan bantuan hibah pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” bebernya kemarin.

Kata dia, pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. 

Hal ini sebagai upaya untuk mendukung maksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat. Untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku industri pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi.

Namun, bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada

Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/