27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:54 AM WIB

Putus Wabah Covid-19, Penutupan Objek Wisata di Badung Diperpanjang

MANGUPURA – Pemkab Badung kembali memperpanjang penutupan obyek wisata. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus  penyebaran corona virus disease (Covid-19).

 Perpanjangan penutupan objek wisata tersebut berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret, perihal penutupan sementara obyek wisata tahap III.

Intinya meminta semua obyek wisata yang ada di ‘Gumi Keris’ baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Surat tertanggal 20 April 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa atas nama Bupati Badung

dengan ditujukan kepada: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi dan pusat perbelanjaan modern.

Penutupan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang

perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi obyek wisata.

“Iya, penutupan (sementara) obyek wisata tahap III (di wilayah Kabupaten Badung) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra.

Kata dia, perpanjangan penutupan seluruh obyek wisata di Badung ini untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi

objek wisata di wilayah Kabupaten Badung, baik yang dikelola oleh masyarakat, lembaga maupun pemerintah.

Sebab, penyebaran wabah Covid-19 cenderung meningkat.  Terbitnya surat perpanjangan ini juga sudah langsung disampaikan kepada para pengelola obyek wisata yang ada.

“Surat ini sudah kami teruskan ke pengelola obyek wisata di Badung untuk dilaksanakan,” ungkap birokrat asal Kuta ini.

Sementara berharap semua pengelola baik yang daya tarik wisata, desa wisata, hiburan dan rekreasi umum  serta pasar perbelanjaan modern agar mematuhi surat pemerintah ini untuk mencegah penyebaran wabah Corona.

Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Badung ini belum bisa memastikan kapan objek wisata bisa dibuka karena masih melihat perkembangan kasus Covid-19 dan sampai situasi memungkinkan atau menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

“Ya, semoga pandemi  ini cepat berlalu,” terangnya. Sebelumnya, Pemkab Badung juga telah mengumumkan penutupan obyek wisata dengan melayangkan dua kali surat ke pihak pengelola.

Surat pertama penutupan obyek wisata dilakukan dari tanggal 21 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Kemudian surat kedua penutupan obyek wisata diperpanjang dari tanggal 31 Maret 2020 sampai 21 April 2020 dan karena wabah masih terus meningkat kini kembali diperpanjang sampai 29 Mei 2020. 

MANGUPURA – Pemkab Badung kembali memperpanjang penutupan obyek wisata. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah dan memutus  penyebaran corona virus disease (Covid-19).

 Perpanjangan penutupan objek wisata tersebut berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret, perihal penutupan sementara obyek wisata tahap III.

Intinya meminta semua obyek wisata yang ada di ‘Gumi Keris’ baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya sampai tanggal 29 Mei 2020.

Surat tertanggal 20 April 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa atas nama Bupati Badung

dengan ditujukan kepada: pengelola daya tarik wisata, pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi dan pusat perbelanjaan modern.

Penutupan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang

perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi obyek wisata.

“Iya, penutupan (sementara) obyek wisata tahap III (di wilayah Kabupaten Badung) diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Badung I Made Badra.

Kata dia, perpanjangan penutupan seluruh obyek wisata di Badung ini untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi

objek wisata di wilayah Kabupaten Badung, baik yang dikelola oleh masyarakat, lembaga maupun pemerintah.

Sebab, penyebaran wabah Covid-19 cenderung meningkat.  Terbitnya surat perpanjangan ini juga sudah langsung disampaikan kepada para pengelola obyek wisata yang ada.

“Surat ini sudah kami teruskan ke pengelola obyek wisata di Badung untuk dilaksanakan,” ungkap birokrat asal Kuta ini.

Sementara berharap semua pengelola baik yang daya tarik wisata, desa wisata, hiburan dan rekreasi umum  serta pasar perbelanjaan modern agar mematuhi surat pemerintah ini untuk mencegah penyebaran wabah Corona.

Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Badung ini belum bisa memastikan kapan objek wisata bisa dibuka karena masih melihat perkembangan kasus Covid-19 dan sampai situasi memungkinkan atau menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

“Ya, semoga pandemi  ini cepat berlalu,” terangnya. Sebelumnya, Pemkab Badung juga telah mengumumkan penutupan obyek wisata dengan melayangkan dua kali surat ke pihak pengelola.

Surat pertama penutupan obyek wisata dilakukan dari tanggal 21 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Kemudian surat kedua penutupan obyek wisata diperpanjang dari tanggal 31 Maret 2020 sampai 21 April 2020 dan karena wabah masih terus meningkat kini kembali diperpanjang sampai 29 Mei 2020. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/