26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 2:16 AM WIB

Baru 180 Hotel, Restoran dan Tempat Wisata Kantongi Sertifikat Prokes

GIANYAR – Sebanyak 180 hotel, restoran, dan objek wisata di Kabupaten Gianyar telah mengantongi sertifikat Cleanliness,

Health, Safety dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putrawan mengatakan, sertifikat itu sebagai jaminan

kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kesehatan.

“180 ini terdiri dari 135 hotel bintang 3, 4, 5, dan hotel non bintang, 28 daya tarik wisata. Termasuk didalamnya kebun binatang, museum, dan 17 restoran,” ujar AA Putrawan.

Diakui, di Gianyar ada 211 data hotel, restoran maupun objek wisata yang masuk ke Dinas Pariwisata Gianyar. 

Hanya saja baru 180 yang sudah diverifikasi. Dengan sertifikat CHSE tersebut, pihaknya memastikan jika hotel, restoran maupun daya tarik wisata itu siap menerima kunjungan wisatawan.

Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Jadi penerapan prokes secara ketat harus menjadi komitmen dari para pelaku usaha ini,” jelasnya.

Pihaknya berharap, kepercayaan wisatawan bisa ditingkatkan. Itu untuk pemulihan industri pariwisata di Gianyar yang sedang lesu.

Selanjutnya, bagi hotel, restoran dan objek wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE diharapkan untuk dapat segera mengajukan permohonan verifikasi.

Caranya, dengan mendaftar melalui link yang telah disediakan. Lebih lanjut dikatakan, bagi hotel, restoran maupun objek wisata yang tidak memiliki sertifikat CHSE, memang tidak dikenakan sanksi.

Hanya saja menurutnya, usaha pariwisata merupakan bisnis kepercayaan. Sehingga jika usaha tersebut tidak memiliki sertifikat CHSE maka otomatis akan ditinggalkan oleh konsumennya.

“Karena dengan sertifikat CHSE ini kita ingin bisa meningkatkan kepercayaan wisatawan. Bahwa tempat yang dikunjungi aman, bersih, dan sehat,” pungkasnya.

GIANYAR – Sebanyak 180 hotel, restoran, dan objek wisata di Kabupaten Gianyar telah mengantongi sertifikat Cleanliness,

Health, Safety dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Anak Agung Gde Putrawan mengatakan, sertifikat itu sebagai jaminan

kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kesehatan.

“180 ini terdiri dari 135 hotel bintang 3, 4, 5, dan hotel non bintang, 28 daya tarik wisata. Termasuk didalamnya kebun binatang, museum, dan 17 restoran,” ujar AA Putrawan.

Diakui, di Gianyar ada 211 data hotel, restoran maupun objek wisata yang masuk ke Dinas Pariwisata Gianyar. 

Hanya saja baru 180 yang sudah diverifikasi. Dengan sertifikat CHSE tersebut, pihaknya memastikan jika hotel, restoran maupun daya tarik wisata itu siap menerima kunjungan wisatawan.

Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. “Jadi penerapan prokes secara ketat harus menjadi komitmen dari para pelaku usaha ini,” jelasnya.

Pihaknya berharap, kepercayaan wisatawan bisa ditingkatkan. Itu untuk pemulihan industri pariwisata di Gianyar yang sedang lesu.

Selanjutnya, bagi hotel, restoran dan objek wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE diharapkan untuk dapat segera mengajukan permohonan verifikasi.

Caranya, dengan mendaftar melalui link yang telah disediakan. Lebih lanjut dikatakan, bagi hotel, restoran maupun objek wisata yang tidak memiliki sertifikat CHSE, memang tidak dikenakan sanksi.

Hanya saja menurutnya, usaha pariwisata merupakan bisnis kepercayaan. Sehingga jika usaha tersebut tidak memiliki sertifikat CHSE maka otomatis akan ditinggalkan oleh konsumennya.

“Karena dengan sertifikat CHSE ini kita ingin bisa meningkatkan kepercayaan wisatawan. Bahwa tempat yang dikunjungi aman, bersih, dan sehat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/