27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:01 AM WIB

Menuju Bali Era Baru, Badung Belum Putuskan Buka Objek Wisata

MANGUPURA – Kendati era kehidupan baru atau new normal – Gubernur Koster menggunakan istilah Bali Era Baru – terus didengungkan pemerintah pusat, Pemkab Badung tidak mau tergesa-gesa membuka tempat wisata.

Berdasar surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang diteken Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, perpanjangan penutupan objek wisata dilakukan hingga 29 Mei 2020. 

Meski Jumat (29/5) merupakan hari terakhir penutupan objek wisata, Pemkab Badung belum mau membuka objek wisata yang telah ditutup.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung I Made Badra menyatakan belum berani mengambil kebijakan membuka tempat wisata sebelum mendapat petunjuk dari Pemprov Bali.

Dijelaskan Badra, pihaknya sudah menginformasikan terkait masih ditutupnya tempat wisata kepada pengelola objek wisata di Badung.

Kendati demikian, ke depan pihaknya akan sedikit melonggarkan aktivitas di pantai sebagai persiapan untuk membuka kembali pariwisata sesuai rencana pemerintah pusat.

Tentu pelonggaran itu harus dibarengi protokol kesehatan. Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku sudah memanggil Kadis Pariwisata untuk mengkaji kelanjutan penutupan objek wisata.

Selain itu, Arnawa juga masih menunggu arahan dari Pemprov Bali. Pasalnya, penutupan objek wisata juga sesuai dengan

SK Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit

akibat virus corona dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.

“Kami belum memutuskan penutupan objek wisata. Karena new normal ini yang diwacanakan pemerintah pusat kan juga dalam rangka pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Mantan Kasatpol PP itu menambahkan, pihaknya sudah meminta Dispar membuat kajian terkait kemungkinan pembukaan tempat wisata seiring dengan wacana kehidupan baru. Selain membuat kajian, juga harus berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata.

Seperti diketahui, Pemkab Badung sebelumnya melakukan penutupan sementara objek wisata tahap tiga.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pengelola Daya Tarik Wisata (DTW), pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi wisata dan pusat perbelanjaan modern.

Semua objek wisata yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya. 

MANGUPURA – Kendati era kehidupan baru atau new normal – Gubernur Koster menggunakan istilah Bali Era Baru – terus didengungkan pemerintah pusat, Pemkab Badung tidak mau tergesa-gesa membuka tempat wisata.

Berdasar surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang diteken Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, perpanjangan penutupan objek wisata dilakukan hingga 29 Mei 2020. 

Meski Jumat (29/5) merupakan hari terakhir penutupan objek wisata, Pemkab Badung belum mau membuka objek wisata yang telah ditutup.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung I Made Badra menyatakan belum berani mengambil kebijakan membuka tempat wisata sebelum mendapat petunjuk dari Pemprov Bali.

Dijelaskan Badra, pihaknya sudah menginformasikan terkait masih ditutupnya tempat wisata kepada pengelola objek wisata di Badung.

Kendati demikian, ke depan pihaknya akan sedikit melonggarkan aktivitas di pantai sebagai persiapan untuk membuka kembali pariwisata sesuai rencana pemerintah pusat.

Tentu pelonggaran itu harus dibarengi protokol kesehatan. Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku sudah memanggil Kadis Pariwisata untuk mengkaji kelanjutan penutupan objek wisata.

Selain itu, Arnawa juga masih menunggu arahan dari Pemprov Bali. Pasalnya, penutupan objek wisata juga sesuai dengan

SK Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit

akibat virus corona dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata.

“Kami belum memutuskan penutupan objek wisata. Karena new normal ini yang diwacanakan pemerintah pusat kan juga dalam rangka pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Mantan Kasatpol PP itu menambahkan, pihaknya sudah meminta Dispar membuat kajian terkait kemungkinan pembukaan tempat wisata seiring dengan wacana kehidupan baru. Selain membuat kajian, juga harus berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata.

Seperti diketahui, Pemkab Badung sebelumnya melakukan penutupan sementara objek wisata tahap tiga.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pengelola Daya Tarik Wisata (DTW), pengelola desa wisata, pengelola hiburan dan rekreasi wisata dan pusat perbelanjaan modern.

Semua objek wisata yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/