25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:14 AM WIB

Soal Dugaan Kecurangan, Pertamina; Pihak SPBU Akan Ganti Rugi Konsumen

DENPASAR- Dugaan kecurangan di SPBU 54.80.111 Teras Ayung Gastu Timur, pada Senin (17/12) terus menuai respon.

 

Bahkan ditengah penyelidikan polisi, pihak Pertamina pun angkat bicara atas dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU Teras Ayung,

 

Seperti ditegaskan Sales Eksekutif Pertamina Wilayah IX, Bagus Handoko. Dikonfirmasi, Selasa (18/12), selain membantah adanya kecurangan yang dilakukan SPBU dengan kategori Pasti Pas,

 

pihak Pertamina juga menyatakan bahwa kasus yang terjadi di SPBU Teras Ayung diakui hanyalah perselisihan antara pihak konsumen dan pihak SPBU sebagai penyedia dan penjual bahan.

 

“Sebetulnya itu adalah ranah konsumen dan pihak SPBU. Seperti biasa keluhan konsumen diselesaikan oleh SPBU. Ternyata konsumen terlanjur tersinggung,” tandasnya.

 

 

Untuk itu, kata Handoko, atas dugaan kecurangan yang dilakukan operator SPBU, hal ini bisa diselesaikan dengan ganti rugi.

.

 

“ Karena memang prosedur internal di SPBU seperti itu. Jika terjadi kerusakan yang menyebabkan kerugian pada konsumen, maka manager SPBU akan melakukan penawaran.

 

Penawaran untuk melakukan tera bersama.

 

Jika dalam tera bersama ditemukan adanya kerusakan yang menyebakan konsumen merugi maka pihak SPBU akan siap mengganti kerugian konsumen,”jelasnya.

 

Menurut Handoko, selain SPBU bertanggung jawab kepada konsumen dengan melakukan ganti rugi, terkait dispenser yang rusak di SPBU nantinya tidak dioperasikan lagi setelah dilakukan perbaikan.

DENPASAR- Dugaan kecurangan di SPBU 54.80.111 Teras Ayung Gastu Timur, pada Senin (17/12) terus menuai respon.

 

Bahkan ditengah penyelidikan polisi, pihak Pertamina pun angkat bicara atas dugaan kecurangan yang terjadi di SPBU Teras Ayung,

 

Seperti ditegaskan Sales Eksekutif Pertamina Wilayah IX, Bagus Handoko. Dikonfirmasi, Selasa (18/12), selain membantah adanya kecurangan yang dilakukan SPBU dengan kategori Pasti Pas,

 

pihak Pertamina juga menyatakan bahwa kasus yang terjadi di SPBU Teras Ayung diakui hanyalah perselisihan antara pihak konsumen dan pihak SPBU sebagai penyedia dan penjual bahan.

 

“Sebetulnya itu adalah ranah konsumen dan pihak SPBU. Seperti biasa keluhan konsumen diselesaikan oleh SPBU. Ternyata konsumen terlanjur tersinggung,” tandasnya.

 

 

Untuk itu, kata Handoko, atas dugaan kecurangan yang dilakukan operator SPBU, hal ini bisa diselesaikan dengan ganti rugi.

.

 

“ Karena memang prosedur internal di SPBU seperti itu. Jika terjadi kerusakan yang menyebabkan kerugian pada konsumen, maka manager SPBU akan melakukan penawaran.

 

Penawaran untuk melakukan tera bersama.

 

Jika dalam tera bersama ditemukan adanya kerusakan yang menyebakan konsumen merugi maka pihak SPBU akan siap mengganti kerugian konsumen,”jelasnya.

 

Menurut Handoko, selain SPBU bertanggung jawab kepada konsumen dengan melakukan ganti rugi, terkait dispenser yang rusak di SPBU nantinya tidak dioperasikan lagi setelah dilakukan perbaikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/