DENPASAR – Trio koruptor kasus korupsi proyek biogas di Nusa Pendida, Klungkung, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (2/1).
Mereka yang menjalani sidang dakwaan adalah anggota DPRD Klungkung, I Gede Gita Gunawan, 42, dan istrinya Thiarta Ningsih, 35, yang menjabat direktur utama (Dirut) CV Buana Raya sebagai kontraktor proyek.
Terdakwa lainnya adalah I Made Catur Adnyana, 56, eks Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Badan Pemerdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB.
Dalam sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sukanila, itu terdakwa dihadirkan secara bergiliran dengan berkas terpisah. Perbuatan ketiga terdakwa merugikan negara Rp 729 juta.
Catur Adnyana dihadirkan lebih dulu, kemudian Gita Gunawan dan terakhir istrinya, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pandangan mata pengunjung sidang sempat tertuju pada sosok terdakwa Thiarta yang sedang hamil sembilan bulan. Dengan perut cukup besar Thiarta melangkah pelan menuju kursi pesakitan.
Sebelum sidang ditutup, pengacara terdakwa Gita Gunawan dan Thiarta Ningsing mengajukan pengalihan penahanan.
Gunawan minta pengalihan ke tahanan kota dengan alasan ingin menemani istrinya yang akan melahirkan dengan perkiraan 7 Januari 2019. Sedangkan istrinya mengajukan permohonan untuk tetap menjadi tahanan kota.
Merespons permohonan tersebut, majelis hakim mengatakan akan berkoordinasi terlebih dulu. Namun, khusus terdakwa Thiarta diberi pengecualian.
Dikatakan hakim, jika terdakwa sudah mau melahirkan bisa langsung ke rumah sakit. “Silakan langsung ke rumah sakit kalau sudah mau melahirkan. Surat rekomendasinya bisa menyusul,” kata hakim Sukanila.