29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:48 AM WIB

HOT NEWS! Perbekel Celukan Bawang Resmi Jadi Tersangka Korupsi

SINGARAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya secara resmi menetapkan Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor desa tahun 2004.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng I Wayan Genip saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kejaksaan sudah menetapkan tersangka.

 

 “Iya, sudah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 3 Januari 2019. Inisial MA,” kata Genip saat ditemui di Singaraja, Selasa (15/1).

 

Setelah meningkatkan perkara menjadi penyidikan, Genip menyatakan Kejari akan melakukan pendalaman pada perkara tersebut.

 

Menurutnya, jaksa masih membutuhkan keterangan beberapa saksi ahli.

 

Termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Hasil dari hasil perhitungan fisik Fakultas Teknik Universitas Udayana, ditemukan selisih Rp 295,5 juta. Kami juga masih menunggu hasil kerugian peritungan negara. Seperti apa resminya, kami masih menunggu,” imbuhnya.

 

Setelah mendapat angka resmi hasil perhitungan kerugian negara, kejaksaan berencana menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum.

 

“Kami harap mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, bisa kami rampungkan. Selanjutnya diserahkan pada penuntut umum untuk dilakukan penelitian formil maupun materiil terkait perkara tersebut,” tukasnya.

 

 

Seperti diketahui, perkara korupsi yang menyeret Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari, terjadi pada tahun 2014 lalu. Masalah bermula dari proses ganti rugi lahan dan bangunan kantor desa Celukan Bawang.

 

Saat itu kantor desa masuk dalam wilayah pembangunan PLTU Celukan Bawang, sehingga harus direlokasi.

 

PT. General Energy Bali (GEB) selaku pemilik PLTU melalui CHEC, kemudian melakukan tukar guling lahan sekaligus memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

 

 Ternyata biaya ganti rugi itu ditransfer ke rekening pribadi Muhammad Anshari. Uang ganti rugi itu tidak pernah masuk dalam kas desa, sehingga tak masuk dalam APBDes.

 

Dana ganti rugi itu kemudian dipergunakan untuk pembangunan kantor desa senilai Rp 1 miliar, sementara Rp 200 juta sisanya dikelola untuk kegiatan lain.

Pembangunan kantor desa kemudian dilakukan oleh kontraktor lokal, melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dari hasil pemeriksaan tim independen ternyata ada selisih hingga Rp 295,5 juta dalam pembangunan gedung baru.

SINGARAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya secara resmi menetapkan Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor desa tahun 2004.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buleleng I Wayan Genip saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa kejaksaan sudah menetapkan tersangka.

 

 “Iya, sudah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 3 Januari 2019. Inisial MA,” kata Genip saat ditemui di Singaraja, Selasa (15/1).

 

Setelah meningkatkan perkara menjadi penyidikan, Genip menyatakan Kejari akan melakukan pendalaman pada perkara tersebut.

 

Menurutnya, jaksa masih membutuhkan keterangan beberapa saksi ahli.

 

Termasuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

“Hasil dari hasil perhitungan fisik Fakultas Teknik Universitas Udayana, ditemukan selisih Rp 295,5 juta. Kami juga masih menunggu hasil kerugian peritungan negara. Seperti apa resminya, kami masih menunggu,” imbuhnya.

 

Setelah mendapat angka resmi hasil perhitungan kerugian negara, kejaksaan berencana menyerahkan berkas perkara pada penuntut umum.

 

“Kami harap mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, bisa kami rampungkan. Selanjutnya diserahkan pada penuntut umum untuk dilakukan penelitian formil maupun materiil terkait perkara tersebut,” tukasnya.

 

 

Seperti diketahui, perkara korupsi yang menyeret Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari, terjadi pada tahun 2014 lalu. Masalah bermula dari proses ganti rugi lahan dan bangunan kantor desa Celukan Bawang.

 

Saat itu kantor desa masuk dalam wilayah pembangunan PLTU Celukan Bawang, sehingga harus direlokasi.

 

PT. General Energy Bali (GEB) selaku pemilik PLTU melalui CHEC, kemudian melakukan tukar guling lahan sekaligus memberikan biaya ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar.

 

 Ternyata biaya ganti rugi itu ditransfer ke rekening pribadi Muhammad Anshari. Uang ganti rugi itu tidak pernah masuk dalam kas desa, sehingga tak masuk dalam APBDes.

 

Dana ganti rugi itu kemudian dipergunakan untuk pembangunan kantor desa senilai Rp 1 miliar, sementara Rp 200 juta sisanya dikelola untuk kegiatan lain.

Pembangunan kantor desa kemudian dilakukan oleh kontraktor lokal, melalui mekanisme penunjukan langsung.

Dari hasil pemeriksaan tim independen ternyata ada selisih hingga Rp 295,5 juta dalam pembangunan gedung baru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/