DENPASAR-Doni Eka Ardaksa, 25, jambret spesialis turis, Jumat (25/1) ditangkap.
Doni ditangkap tim unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika, Jumat (1/2) menjelaskan, penangkapan pelaku jambret di delapan TKP, ini berawal dari adanya laporan salah seorang korban warga asing Sarah Mary Teinturier, 43 sekitar 22 Desember 2018 sekitar pukl 18.30 lalu.
Sesuai laporan, korban menjelaskan jika dirinya menjadi korban jambret di lampu merah (traffigt light) Jalan Tirta Nadi I usai belanja di Mart Pande Putri. Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet dan tas korban dirampas.
“Saksi sempat minta tolong sambil mengejar pelaku sampai di Jalan Danau Poso, namun korban kehilangan jejak pelaku,” kata Hadimastika.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Kemudian berbekal keterangan saksi dan bukti petunjuk rekaman CCTV, pelaku akhirnya bisa ditangkap di Sesetan”tandasnya.
Selanjutnya dari penangkapan itu, polisi mengamankan tiga unit hp dan sejumlah barang bukti lain milik korban beserta sepeda motor milik pelaku.
“Setelah kami interogasi, pelaku ini sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak delapan kali di wilayah Denpasar Selatan,” tukas Hadimastika.