33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:17 PM WIB

Gerebek Rumah di Badung, Polda Bali Sita Lima Satwa Langka Ilegal

DENPASAR-Lima satwa langka diamankan dan disita tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Unit I Polda Bali, Kamis (24/1).

 

Lima ekor satwa langka terdiri dari 2 ekor burung merak hijau, seekor burung kasuari, seekor burung elang, seekor burung rangkong itu diamankan polisi dari rumah I Ketut P warga Cemagi,Mengwi, Badung . 

 

 

Direktur Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, penyitaan lima satwa langka milik I Ketut P itu setelah pemilik tidak memiliki dokumen izin resmi (illegal) untuk memelihara satwa dari pihak berwenang.

 

“Pelaku ini memang memiliki kecintaan terhadap binatang, tapi dia tidak punya izin untuk memeliharanya,” kata Yuliar, Jumat (1/2). 

 

 

Dijelaskan Yuliar, usai mengamankan lima satwa, dari hasil pemeriksaan diketahui jika, I Ketut P merupakan pecinta sekaligus kolektor satwa dilindungi .

Meski terbukti memelihara satwa tanpa izin, namun kata Yuliar, Ketut P tidak ditahan.

 

Alasannya? “Pelaku kooperatif mulai dari proses penyelidikan hingga penyitaan lima satwa langka “imbuhnya

 

 

Selanjutnya atas kasus ini, polisi menjerat I Ketut P dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA.

 “Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi Undang-Undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya,” terang Yuliar Kus Nugroho sembari  usai disita lima satwa saat ini dititip di BKSDA Bali.

DENPASAR-Lima satwa langka diamankan dan disita tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Unit I Polda Bali, Kamis (24/1).

 

Lima ekor satwa langka terdiri dari 2 ekor burung merak hijau, seekor burung kasuari, seekor burung elang, seekor burung rangkong itu diamankan polisi dari rumah I Ketut P warga Cemagi,Mengwi, Badung . 

 

 

Direktur Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, penyitaan lima satwa langka milik I Ketut P itu setelah pemilik tidak memiliki dokumen izin resmi (illegal) untuk memelihara satwa dari pihak berwenang.

 

“Pelaku ini memang memiliki kecintaan terhadap binatang, tapi dia tidak punya izin untuk memeliharanya,” kata Yuliar, Jumat (1/2). 

 

 

Dijelaskan Yuliar, usai mengamankan lima satwa, dari hasil pemeriksaan diketahui jika, I Ketut P merupakan pecinta sekaligus kolektor satwa dilindungi .

Meski terbukti memelihara satwa tanpa izin, namun kata Yuliar, Ketut P tidak ditahan.

 

Alasannya? “Pelaku kooperatif mulai dari proses penyelidikan hingga penyitaan lima satwa langka “imbuhnya

 

 

Selanjutnya atas kasus ini, polisi menjerat I Ketut P dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) dan atau ayat (4) Undang- Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA.

 “Kalau mau memelihara kan harus ada izin, dan hewan langka yang hampir punah itu dilindungi Undang-Undang, jadi tidak boleh sembarangan menyimpannya,” terang Yuliar Kus Nugroho sembari  usai disita lima satwa saat ini dititip di BKSDA Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/