25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:24 AM WIB

Pengimpor Ribuan Ekstasi Asal Malaysia ke Bali Hanya Divonis 7 Tahun

DENPASAR – Vonis ringan kembali dijatukan Majelis Hakim PN Denpasar bagi terdakwa asing kasus penyelundupan narkotika

Kali ini, vonis ringan itu diberikan bagi terdakwa Moh Husaini Bin Jaslee.

Pria 35 tahun asal Negeri Jiran, Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena didakwa mengimpor ribuan pil ekstasi ke Bali dengan modus disembunyikan ke dalam sebuah tas Laptop, oleh Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara hanya diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Husaini Bin Jaslee dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, subsider empat bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Budi Watsara saat pembacaan putusan di PN Denpasar, Senin (18/3)

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar atau subsidair 6 penjara, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor35/2009 tentang Narkotika.

Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodi Artha Kariawan langsung  menerima. Sedangkan Jaksa Purwanti mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.

Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu buah koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu buah koper. 

Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Namun saat itu terdakwa hanya memasukan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ektasi tetap ditenteng oleh terdakwa. 

Saat disuruh  untuk memasukan tas  laptop itu ke dalam mesin X-ray, terdakwa malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray dan Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray.

Saat itu terdakwa berhasil keluar bandara dengan hanya membawa tas koper saja. Lalu sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.

Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu oleh penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka oleh seorang petugas, tas laptop itu berisi 1887 butir esktasi dengan berat total 588,37 gram netto. Petugas itu lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.

Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv, dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu.

Berdasarkan temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Bali. Selanjutnya pihak Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan terdakwa kedua orang tersebut.

Pada hari Minggu, 9 September 2018, terdakwa bersama Nurasyqin kembali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dengan alasan bisnis. Tiba di bandara, keduannya pun langsung diamankan petugas Imigrasi Soetta.

Kemudian keduanya diserahkan ke pihak kepolisian di Bandara Soetta. Keesokan harinya, petugas kepolisian Polda Bali melakukan interogasi kepada terdakwa dan Nurasyqin. Keduanya lalu dibawa menuju Polda Bali. 

DENPASAR – Vonis ringan kembali dijatukan Majelis Hakim PN Denpasar bagi terdakwa asing kasus penyelundupan narkotika

Kali ini, vonis ringan itu diberikan bagi terdakwa Moh Husaini Bin Jaslee.

Pria 35 tahun asal Negeri Jiran, Malaysia yang sebelumnya ditangkap karena didakwa mengimpor ribuan pil ekstasi ke Bali dengan modus disembunyikan ke dalam sebuah tas Laptop, oleh Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara hanya diganjar dengan hukuman 7 tahun penjara.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Husaini Bin Jaslee dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, subsider empat bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Budi Watsara saat pembacaan putusan di PN Denpasar, Senin (18/3)

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar atau subsidair 6 penjara, itu karena hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor35/2009 tentang Narkotika.

Atas vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Dodi Artha Kariawan langsung  menerima. Sedangkan Jaksa Purwanti mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa beserta temannya, Nurasyqin Binti Ab Razak berangkat pada hari Senin 3 September 2018 dari Bandara Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali. Keduanya berangkat pukul 06.00 waktu Malaysia, menumpang pesawat Air Asia D 7789 dan tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita.

Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, keduanya turun dan masing-masing membawa tas. Terdakwa membawa satu buah tas laptop dan satu buah koper. Sedangkan Nurasyqin membawa satu tas gendong dan satu buah koper. 

Singkat cerita, keduanya melakukan pemeriksaan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray. Namun saat itu terdakwa hanya memasukan tas kopernya saja. Sedangkan tas laptop yang berisi ribuan pil ektasi tetap ditenteng oleh terdakwa. 

Saat disuruh  untuk memasukan tas  laptop itu ke dalam mesin X-ray, terdakwa malah menaruh tas laptop itu di lantai samping mesin X-Ray dan Untuk mengelabui petugas jaga, terdakwa hanya memasukan kembali tas kopernya ke mesin X-Ray.

Saat itu terdakwa berhasil keluar bandara dengan hanya membawa tas koper saja. Lalu sorenya terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan kembali ke Malaysia. Sedangkan teman terdakwa (Nurasyqin), tinggal di Bali dan pulang ke Malaysia dalam waktu yang tidak bersamaan.

Sepeninggal terdakwa, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas jaga diberitahu oleh penumpang bahwa ada tas laptop tergeletak di samping mesin X-Ray. Setelah dibuka oleh seorang petugas, tas laptop itu berisi 1887 butir esktasi dengan berat total 588,37 gram netto. Petugas itu lalu memanggil petugas lainnya untuk bersama-sama kembali mengecek isi tas itu.

Kedua petugas itu pun melaporkan temuan itu ke atasannya. Dilanjutnya dengan mengecek rekaman cctv, dan dari rekaman itu ditemukan seorang laki-laki serta perempuan yang dicurigai membawa tas laptop itu.

Berdasarkan temuan itu, pihak Bea dan Cukai berkoordinasi dengan petugas kepolisian Polda Bali. Selanjutnya pihak Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan meminta imigrasi untuk melakukan pencegahan terdakwa kedua orang tersebut.

Pada hari Minggu, 9 September 2018, terdakwa bersama Nurasyqin kembali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, dengan alasan bisnis. Tiba di bandara, keduannya pun langsung diamankan petugas Imigrasi Soetta.

Kemudian keduanya diserahkan ke pihak kepolisian di Bandara Soetta. Keesokan harinya, petugas kepolisian Polda Bali melakukan interogasi kepada terdakwa dan Nurasyqin. Keduanya lalu dibawa menuju Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/