DENPASAR – Istri mana yang tega melihat suaminya menjadi pesakitan. Suyitno, 31, yang sudah ketergantungan sabu-sabu dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.
JPU Yuli Peladiyanti dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
“Menuntut, agar terdakwa Suyitno dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan,” ujar JPU Yuli di muka majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, kemarin (9/4).
Suyitno sendiri tampak tenang saat mendengar tuntutan enam tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai guide freelance itu menyimak baik-baik penuturan JPU.
Namun, istri Suyitno yang menunggu di belakang tampak tegang. JPU menyatakan Suyitno bersalah memiliki dan menguasai dua paket plastik klip sabu-sabu masing-masing 0,15 gram dan 0,12 gram. Perbuatan Suyitno sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. “Menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” imbuh JPU.
Suyitno ditangkap pada Jumat, 26 Oktober 2018 pukul 20.00. Saat itu terdakwa menghubungi seseorang bernama Gatur untuk membeli sabu-sabu Rp 650 ribu.
Setelah mentransfer uang, terdakwa lalu diberikan alamat mengambil tempelan sabu-sabu di Gang Mawar, Jalan Raya Tuban, Badung.
Saat berada di area itu, terdakwa ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar. Petugas menangkap terdakwa berdasar informasi yang sebelumnya diterima.
Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap terdakwa. Saat ditangkap terdakwa menjatuhkan dua paket plastik klip berisi sabu-sabu.
Saat ditanyakan, terdakwa mengakui 2 paket sabu-sabu itu miliknya yang rencananya dipakai sendiri.
Terhadap tuntutan itu, Suyitno melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis yang dibacakan pada sidang pekan depan.