SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng akan mengawal proses penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Upaya itu dilakukan sebagai langkah awal pencegahan penyelewengan APBDes, yang bisa saja membuat aparat desa tersangkut masalah hukum.
Pemkab Buleleng dan Kejari Buleleng pun telah menandatangani nota kesepahaman terkait pengawalan APBDes itu.
Dalam perjanjian itu disepakati soal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya oleh pihak kejaksaan.
Sehingga tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, bisa dilakukan dengan optimal.
Penandatanganan nota kesepahaman itu diikuti dengan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa pada seluruh perbekel di Buleleng.
Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra mengatakan para perbekel harus berhati-hati menggunakan dana APBDes. Terlebih alokasi anggaran cukup besar.
Perbekel pun harus siap menyusun program kegiatan yang benar-benar menyentuh masyarakat. Baik dalam hal infrastruktur maupun pemberdayaan.
Sebelum memanfaatkan APBDes, para perbekel pun dihimbau melakukan penyusunan program dengan melibatkan masyarakat, sehingga tepat sasaran.
“Perbekel tidak usah ragu konsultasi dengan jaksa, supaya seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kalau semua perbekel sudah menggunakan dana sesuai aturan, saya yakin tidak akan timbul masalah hukum,” kata Sutjidra.
Sementara itu Kajari Buleleng Wahyudi mengatakan, APBDes harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Saya harap hadirin di sini bisa bertemu engan kamid alam kapasitas sebagai pengaca negara. Sehingga bisa mendampingi perbekel menyusun
program yang sesuai aturan hukum. Bukan bertemu kami dalam kapasitas sebagai penyidik apalagi sebagai penuntut umum,” kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, dengan pengelolaan dana desa yang sesuai dengan koridor hukum, maka kegiatan pun akan berjalan dengan leboh optimal dan tepat sasaran.
Nantinya Kejari Buleleng juga akan menyiapkan desk khusus bagi para perbekel yang ingin melakukan konsultasi terkait pengelolaan dana desa.