33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:02 PM WIB

Penabrak Pegawai Klinik Dituntut 1,5 Tahun, Keluarga Korban Protes

NEGARA-Tuntutan 1,5 tahun bagi Nasrudin, terdakwa kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas), yang menewaskan seorang pegawai salah satu klinik di Jembrana,  yakni mendiang Luh Kadek Sasih Ayu Dwiyanti, 21, langsung menuai protes dari keluarga korban.

 Pihak keluarga korban menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gede Yuliantha dinilai sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan

Seperti disampaikan ayah korban I Made Wira Sentana. Sentana yang mengikuti jalannya persidangan mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut.

Menurutnya, tuntutan 1,5 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut bagi terdakwa Nasrudin tak sebanding dengan rasa kesedihan dan rasa kehilangan keluarga akibat meninggalnya putri keduanya . “Dia (korban) anak kedua dari tiga bersaudara, saya sangat kehilangan,” kata I Made Wira Sentana sedih.

Bahkan yang membuatnya sangat terpukul, usai menabrak putrid keduanya hingga tewas di tempat, kata Sentana, terdakwa tidak punya itikad baik untuk meminta maaf kepada kepada keluarga. “Hanya istri dan keluarga terdakwa yang datang meminta maaf. Dia (terdakwa) tidak datang meminta maaf. Padahal dia yang salah, orang lain yang meminta maaf,” imbuhnya.

Untuk itu, atas tuntutan jaksa penuntut, sebagai ayah korban, Sentana berharap terdakwa dihukum berat, karena sudah menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Seperti diketahui, hingga kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal, terjadi pada Selasa 15 Januari 2019blalu.

Korban yang merupakan pegawai salah satu klinik di Jembrana ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa di Jalan Denpasar -Gilimanuk kilometer 110-111, Dusun Tetelan Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Akibat tertabrak mobil, korban mengalami luka di bagian kepala kirinya, pinggul patah, paha kiri patah dan akhirnya meninggal di tempat.

NEGARA-Tuntutan 1,5 tahun bagi Nasrudin, terdakwa kasus lakalantas (kecelakaan lalu lintas), yang menewaskan seorang pegawai salah satu klinik di Jembrana,  yakni mendiang Luh Kadek Sasih Ayu Dwiyanti, 21, langsung menuai protes dari keluarga korban.

 Pihak keluarga korban menilai, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gede Yuliantha dinilai sangat ringan dan jauh dari rasa keadilan

Seperti disampaikan ayah korban I Made Wira Sentana. Sentana yang mengikuti jalannya persidangan mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut.

Menurutnya, tuntutan 1,5 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut bagi terdakwa Nasrudin tak sebanding dengan rasa kesedihan dan rasa kehilangan keluarga akibat meninggalnya putri keduanya . “Dia (korban) anak kedua dari tiga bersaudara, saya sangat kehilangan,” kata I Made Wira Sentana sedih.

Bahkan yang membuatnya sangat terpukul, usai menabrak putrid keduanya hingga tewas di tempat, kata Sentana, terdakwa tidak punya itikad baik untuk meminta maaf kepada kepada keluarga. “Hanya istri dan keluarga terdakwa yang datang meminta maaf. Dia (terdakwa) tidak datang meminta maaf. Padahal dia yang salah, orang lain yang meminta maaf,” imbuhnya.

Untuk itu, atas tuntutan jaksa penuntut, sebagai ayah korban, Sentana berharap terdakwa dihukum berat, karena sudah menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Seperti diketahui, hingga kecelakaan maut yang menyebabkan korban meninggal, terjadi pada Selasa 15 Januari 2019blalu.

Korban yang merupakan pegawai salah satu klinik di Jembrana ditabrak mobil yang dikemudikan terdakwa di Jalan Denpasar -Gilimanuk kilometer 110-111, Dusun Tetelan Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Akibat tertabrak mobil, korban mengalami luka di bagian kepala kirinya, pinggul patah, paha kiri patah dan akhirnya meninggal di tempat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/