DENPASAR – Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, kembali diperiksa jaksa penyidik Kejari Denpasar, kemarin (9/7).
Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya Ariyaningsih diperiksa pada 27 Juni lalu. Ariyaningsih sendiri menduduki kursi bendahara dari 2012 – 2018.
Dengan adanya pemeriksaan tambahan ini memunculkan spekulasi baru, diduga kuat perempuan kelahiran 19 Juni 1986 itu
bakal menjadi calon tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes dengan kerugian negara senilai Rp 1,03 miliar.
Hal ini mengacu pada kebiasaan penyidik yang selalu melakukan pemeriksaan tambahan pada calon tersangka.
Sementara informasi yang dirangkum koran ini, Ariyaningsih diperiksa langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.
Pemeriksaan sendiri berlangsung maraton selama delapan jam. Dari pukul 09.00 – 18.00. Ariyaningsih hanya diberi waktu satu jam pukul 12.00 – 13.00 untuk istirahat.
Setelah itu, Ariyaningsih kembali dicecar penyidik. “Pemeriksaan ditarget selesai pukul 18.00 agar tidak melebihi delapan jam. Intinya menyambung pemeriksaan sebelumnya,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.
Ariyaningsih sendiri dicecar 30 pertanyaan lebih. Ditanya apa alasan dan tujuan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Ariyaningsih,
jaksa yang akrab disapa Gung Ary itu mengungkapkan inti dari pemeriksaan tambahan yaitu kroscek data pasca-dilakukan penggeledahan Kantor Perbekel Dauh Puri Klod pada 20 Juni lalu.
Jaksa penyidik ingin mencocokkan bukti yang ditemukan di lapangan dengan pengakuan pihak terkait. Seperti slip penarikan uang, isi buku kas umum, hingga surat pertanggungjawaban (SPJ). “Semua itu kami kroscek,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari dokumen yang disita jaksa penyidik telah melakukan pendalaman. Salah satunya slip penarikan uang dan rekening koran milik desa.
Dari hasil pendalaman itulah penyidik bisa menelusuri praktik culas. Misalnya besaran uang yang diambil ada atau tidak realisasinya dalam SPJ. Yang tidak terealisasi maka otomatis menjadi temuan.
Ditanya apakah mantan perbekel juga akan diperiksa, Gung Ary menyebut semua tergantung pada hasil pemeriksaan kemarin.
Ketika tidak terjadi kesesuaian dengan keterangan bendahara, maka akan ada pengembangan. I Gusti Made Wira Namiartha sebagai mantan perbekel akan dipanggil.
“Dari hasil pemeriksaan bendahara hari ini (kemarin, Red), ketika terjadi miss (ketidakcocokan) akan kami kembangkan,” beber jaksa asal Gianyar, itu.
Kapan akan ada penetapan tersangka? Menurut Gung Ary masih menunggu hasil penetapan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Pekan lalu Kejari Denpasar sudah bersurat ke BPKP memohon agar dilakukan pemeriksaan keuangan pada APBDes Dauh Puri Kelod.
“Saat ini kami masih menunggu jadwal undangan ekspose dari BPKP. Kalau bahan ekspose kami sudah siap,” tukasnya.
Setelah ada hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPKP, lanjut Gung Ary, barulah baru ekspose penetapan tersangka. Kira-kira berapa lama? “Ya, tunggu saja nanti, kalau sudah ada kami umumkan,” jawabnya diplomatis.
Jika Kejari Denpasar mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod ini, maka menjadi capaian tersendiri.
Pasalnya, sejak tiga tahun terakhir belum ada satu penanganan kasus korupsi yang dihasilkan Kejari Denpasar.
Sebaliknya, sejumlah kasus dugaan korupsi justru terlepas. Salah satunya dugaan korupsi dana hibah Yayasan Al-Ma’ruf dan proyek Tukad Mati.