25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:56 AM WIB

Ini Daftar-daftar Penerima Duit TTPU Tomi Kecil Senilai Rp 150 Miliar

DENPASAR – Ke mana saja aliran dana Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke dalam bui perlahan mulai terkuak.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, duit yang diduga dapat dari hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) itu mengalir setidaknya ke sepuluh pihak.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dana yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG ) mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN), pengacara, kolega, hingga adik ipar Sudikerta.

Di antaranya mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugroho disebut menerima aliran dana Rp 10 miliar.

Uang sebanyak Rp 10 miliar itu diterima oleh Tri Nugroho dari Sudikerta dan dicairkan di Bank BCA, Jalan Hasanudin, Denpasar Barat.

Uang sebanyak itu diterima Nugroho sebanyak dua kali dicairkan di bank yang sama.  Kepada awak media Tri Nugroho beberapa waktu lalu mengakui menerima aliran dana Rp 10 miliar itu.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui tujuan dari uang tersebut. Setelah diperiksa penyidik Polda Bali Nugroho mengembalikan semua uang tersebut.

Tri menyebut pengembalian uang itu sudah diketahui Polda Bali. “Saya sempat menerima transferan dana sebanyak itu (Rp 10 miliar). Awalnya saya tak tahu tujuan uang itu. Saya sudah kembalikan, kok,” ujarnya.

Nama lain yang diduga menikmati aliran dana adalah adik ipar Sudikerta, IB Herry Trisna Yuda (tersangka berkas terpisah).

Kabarnya, Yuda diperintahkan oleh Sudikerta untuk membuat rekening di BCA. Rekening inilah yang digunakan untuk menampung sisa uang Rp 85 miliar yang dikirimkan dari rekening PT PBGP.

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk Sudikerta untuk berbagai keperluan. Sementara itu, I Wayan Wakil (tersangka berkas terpisah) dalam pemeriksaan mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada Sudikerta.

Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT PBGP dari hasil penjualan tanah.

Sementara tersangka A A Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari tersangka Sudikerta.

Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus.

Tersangka juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada Wayan Wakil. Uang sebesar Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari uang 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta.

Nama lainnya yang disebut menerima aliran dana ini adalah Wayan Santosa yang menerima Rp 10 miliar.

Wayan Santosa sendiri disebut sebagai salah satu pemegang saham di PT PBGP. Wayan Santosa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga membenarkan menerima uang tersebut.

 Namun dia mengaku sudah mengembalikan. “Saya terima Rp 5 miliar, tapi saya sudah kembalikan,” ujarnya di PN Denpasar belum lama ini.

Nama mantan kuasa hukum Togar Situmorang juga disebut menerima sejumlah uang dari hasil penipuan tersebut bersama

Henry Kaunang (Marindo Investama) Gunawan Priambodo (Direktur PT Pecatu Bangun Gemilang) dan Notaris Ketut Neli Asih.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan

tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.

Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

 

DENPASAR – Ke mana saja aliran dana Rp 150 miliar yang menyeret mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta ke dalam bui perlahan mulai terkuak.

Berdasar data yang didapat Jawa Pos Radar Bali, duit yang diduga dapat dari hasil tindak pidana penipuan dan pencucian uang (TPPU) itu mengalir setidaknya ke sepuluh pihak.

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, dana yang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG ) mengalir ke pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN), pengacara, kolega, hingga adik ipar Sudikerta.

Di antaranya mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugroho disebut menerima aliran dana Rp 10 miliar.

Uang sebanyak Rp 10 miliar itu diterima oleh Tri Nugroho dari Sudikerta dan dicairkan di Bank BCA, Jalan Hasanudin, Denpasar Barat.

Uang sebanyak itu diterima Nugroho sebanyak dua kali dicairkan di bank yang sama.  Kepada awak media Tri Nugroho beberapa waktu lalu mengakui menerima aliran dana Rp 10 miliar itu.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui tujuan dari uang tersebut. Setelah diperiksa penyidik Polda Bali Nugroho mengembalikan semua uang tersebut.

Tri menyebut pengembalian uang itu sudah diketahui Polda Bali. “Saya sempat menerima transferan dana sebanyak itu (Rp 10 miliar). Awalnya saya tak tahu tujuan uang itu. Saya sudah kembalikan, kok,” ujarnya.

Nama lain yang diduga menikmati aliran dana adalah adik ipar Sudikerta, IB Herry Trisna Yuda (tersangka berkas terpisah).

Kabarnya, Yuda diperintahkan oleh Sudikerta untuk membuat rekening di BCA. Rekening inilah yang digunakan untuk menampung sisa uang Rp 85 miliar yang dikirimkan dari rekening PT PBGP.

Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk Sudikerta untuk berbagai keperluan. Sementara itu, I Wayan Wakil (tersangka berkas terpisah) dalam pemeriksaan mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada Sudikerta.

Selain itu dia juga mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp 8 miliar dari PT PBGP dari hasil penjualan tanah.

Sementara tersangka A A Ngurah Agung mengakui menerima uang sebanyak Rp 26 miliar dari tersangka Sudikerta.

Selain itu tersangka juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus.

Tersangka juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 19 miliar kepada Wayan Wakil. Uang sebesar Rp 19 miliar itu merupakan bagian dari uang 26 miliar yang diterima dari tersangka Sudikerta.

Nama lainnya yang disebut menerima aliran dana ini adalah Wayan Santosa yang menerima Rp 10 miliar.

Wayan Santosa sendiri disebut sebagai salah satu pemegang saham di PT PBGP. Wayan Santosa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga membenarkan menerima uang tersebut.

 Namun dia mengaku sudah mengembalikan. “Saya terima Rp 5 miliar, tapi saya sudah kembalikan,” ujarnya di PN Denpasar belum lama ini.

Nama mantan kuasa hukum Togar Situmorang juga disebut menerima sejumlah uang dari hasil penipuan tersebut bersama

Henry Kaunang (Marindo Investama) Gunawan Priambodo (Direktur PT Pecatu Bangun Gemilang) dan Notaris Ketut Neli Asih.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan

tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama.

Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. Setelah melewati proses negosiasi dan pengecekan tanah, akhirnya PT Marindo Investama tertarik membeli tanah tersebut seharga Rp 150 miliar.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.

Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian Rp 150 miliar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/