29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:26 AM WIB

Bikin Ulah, Dibawa ke Lapas Kerobokan, Pablo Martin Menolak Diborgol

DENPASAR – Upaya tersangka pengimpor sabu-sabu cair asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas menghindar dari jeruji besi dengan cara pura-pura gila akhirnya menemui tembok buntu.

Pria 58 tahun yang disebut-sebut sebagai pengusaha kaya di negaranya itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Polda Bali ke Kejari Badung, pada 27 Februari lalu.

 “Pablo dijerat Pasal 112 subsider Pasal 113 lebih subsider Pasal 127 UU Narkotika,” jelas JPU I Wayan Sutarta yang menangani kasus ini.

Pablo pun terancam hukumanmaksimal 15 tahun penjara. Meski jaksa berhasil membawa Pablo ke Kerobokan, namun jaksa harus bekerja keras.

Pasalnya, saat dibawa ke Kejari Badung, Pablo kembali berulah. Dia memasang jurus andalannya mengalami gangguang jiwa, seperti saat ditahan penyidik Polda Bali.

Dia meminta agar ditahan di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa. Tidak hanya itu, Pablo juga sempat berulah terus memeluk dan ingin membawa tablet atau komputer layar sentuh kesayangannya ke dalam penjara.

Dia juga berusaha membawa dua tas gendongnya. Kemudian belanjut dengan keinginan Pablo supaya tidak ditahan

di Lapas Kerobokan dan bisa dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan mengalami penyakit kejiwaan alias bipolar.

Namun, permohonan tak masuk akal itu ditolak jaksa. Menariknya lagi, Pablo juga bersikeras tidak mau diborgol saat hendak dinaikkan ke dalam mobil tahanan.

Apalagi, Pablo sempat mengusir dua pengacara yang mendampinginya. Setelah dinyatakan akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan, Pablo kembali berulah.

Ia ngotot tidak mau menggunakan borgol saat akan dibawa dengan mobil tahanan. Petugas pun akhirnya mengalah dan membiarkan Pablo masuk ke mobil tahanan tanpa borgol menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tak pelak, kondisi tersebut membuat proses pelimpahan berjalan alot. Pelimpahan tersangka yang biasanya berjalan satu jam, kini berjalan empat jam.

“Kami akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk segera disidangkan. Biasa dua minggu sudah sidang,” tukas Sutarta.

Pablo membawa sabu-sabu cair seberat 77,26 ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada November lalu pukul 15.00 di terminal kedatangan international Bandara Ngurah Rai.

Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X-Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaus kaki.

Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain sabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong. 

DENPASAR – Upaya tersangka pengimpor sabu-sabu cair asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas menghindar dari jeruji besi dengan cara pura-pura gila akhirnya menemui tembok buntu.

Pria 58 tahun yang disebut-sebut sebagai pengusaha kaya di negaranya itu dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Polda Bali ke Kejari Badung, pada 27 Februari lalu.

 “Pablo dijerat Pasal 112 subsider Pasal 113 lebih subsider Pasal 127 UU Narkotika,” jelas JPU I Wayan Sutarta yang menangani kasus ini.

Pablo pun terancam hukumanmaksimal 15 tahun penjara. Meski jaksa berhasil membawa Pablo ke Kerobokan, namun jaksa harus bekerja keras.

Pasalnya, saat dibawa ke Kejari Badung, Pablo kembali berulah. Dia memasang jurus andalannya mengalami gangguang jiwa, seperti saat ditahan penyidik Polda Bali.

Dia meminta agar ditahan di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa. Tidak hanya itu, Pablo juga sempat berulah terus memeluk dan ingin membawa tablet atau komputer layar sentuh kesayangannya ke dalam penjara.

Dia juga berusaha membawa dua tas gendongnya. Kemudian belanjut dengan keinginan Pablo supaya tidak ditahan

di Lapas Kerobokan dan bisa dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan mengalami penyakit kejiwaan alias bipolar.

Namun, permohonan tak masuk akal itu ditolak jaksa. Menariknya lagi, Pablo juga bersikeras tidak mau diborgol saat hendak dinaikkan ke dalam mobil tahanan.

Apalagi, Pablo sempat mengusir dua pengacara yang mendampinginya. Setelah dinyatakan akan ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan, Pablo kembali berulah.

Ia ngotot tidak mau menggunakan borgol saat akan dibawa dengan mobil tahanan. Petugas pun akhirnya mengalah dan membiarkan Pablo masuk ke mobil tahanan tanpa borgol menuju Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Tak pelak, kondisi tersebut membuat proses pelimpahan berjalan alot. Pelimpahan tersangka yang biasanya berjalan satu jam, kini berjalan empat jam.

“Kami akan melimpahkan perkara ini ke PN Denpasar untuk segera disidangkan. Biasa dua minggu sudah sidang,” tukas Sutarta.

Pablo membawa sabu-sabu cair seberat 77,26 ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada November lalu pukul 15.00 di terminal kedatangan international Bandara Ngurah Rai.

Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X-Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair seberat 77,26 gram yang diselipkan dalam kaus kaki.

Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. Selain sabu yang dibawa dari negaranya, polisi juga menyita barang bukti lain berupa alat isap atau bong. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/