SINGARAJA – Pemagaran akses jalan di areal Dinas Kebudayaan Buleleng, tampaknya, akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Puri Gede Buleleng dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng sempat melakukan mediasi di Kantor Camat Buleleng, pagi kemarin (10/9).
Sayangnya pertemuan itu berakhir dengan jalan buntu alias deadlock. Pertemuan itu dihadiri Penglingsir Puri Kanginan AA Ngurah Parwata Panji.
Sementara dari Dinas Kebudayaan Buleleng hadir Sekretaris Dinas I Made Sudiarba. Pertemuan itu dimediasi Camat Buleleng Gede Dody Sukma dan Kapolsek Kota Singaraja AKP IGN Yudistira.
Saat pertemuan, Parwata Panji kembali mengeluhkan kondisi akses jalan menuju Puri Kelasa yang ada di sebelah selatan Museum Buleleng.
Akses jalan menuju bangunan puri justru dijadikan areal parkir kendaraan bermotor. Sehingga pihak puri tak bisa memanfaatkan jalan itu sebagai akses keluar masuk.
Pihak puri juga meminta agar Dinas Kebudayaan Buleleng memindahkan parkir kendaraan. Sekretaris Dinas Kebudayaan Buleleng I Made Sudiarba menyanggupi untuk memindahkan parkir kendaraan.
“Masalah itu sudah klir. Per hari ini tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sana, baik dari pegawai maupun pengunjung.
Kami mohon agar plang yang dipasang bisa segera dibuka, sehingga tidak mengganggu akses pegawai kami,” kata Sudiarba.
Menanggapi permintaan dari pihak Disbud, Penglingsir Puri Kanginan Parwata Panji menegaskan pihak puri akan tetap memasang plang tersebut untuk sementara waktu.
Alasannya ia akan melakukan pertemuan lebih dulu dengan AA Gde Djelantik yang notabene pemegang hak atas Puri Kelasan.
Selain itu Parwata juga meminta agar dilakukan pertemuan lanjutan, usai mediasi kemarin. Pertemuan itu harus dihadiri Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Komang,
Kepala Badan Keuangan Daerah Buleleng Gede Sugiartha Widiada, dan Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna.
“Kami harus ketemu pemucuk-pemucuk ini. Kami tidak mau ada perwakilan-perwakilan. Nanti dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
Biar nanti (pejabat) penggantinya tidak punya alasan nggak tahu-tahu.Biar jalan itu bisa digunakan bersama. Itu saja poinnya,” kata Parwata.
Disinggung soal pembukaan akses jalan tersebut, Parwata mengatakan blokir akan dibuka setelah kesepakatan tertulis dicapai.
“Dulu kami mohon-mohon agar jangan parkir di sana, tapi tetap saja parkir di sana. Sekarang kanggoang dulu. Jangan kami dari pihak puri yang mengalah terus,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akses jalan di areal Dinas Kebudayaan Buleleng diblokir pihak Puri Gede Buleleng.
Pihak puri beralasan areal yang diblokir merupakan hak milik puri yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 039 Tahun 2002 atas nama AA Gde Djelantik.
Pemblokiran itu dipicu kendaraan pegawai dan pengunjung Disbud Buleleng yang menutupi akses jalan menuju Puri Kelasa
di sebelah selatan Museum Buleleng. Dampaknya pihak puri kesulitan membawa kendaraan ke areal puri.