33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:55 AM WIB

Fakta Baru, Sebagian Uang PT. Maspion Digunakan untuk Kampanye Pilgub

DENPASAR – I Ketut Sudikerta akhirnya merasakan panasnya kursi pesakitan PN Denpasar. Mantan orang nomor dua di Pemkab Badung dan Pemprov Bali, itu diadili bersama dua koleganya yaitu I Wayan Wakil, 50, dan AA Ngurah Agung, 68.

Ketiganya disidang secara bergiliran. Yang menarik, uang juga digunakan Sudikerta untuk kepentingan politiknya pada masa Pilgub Bali 2013. Ia menyewa sepuluh kendaraan untuk kepentingan kampanye.

Dalam persidangan kemarin, giliran pertama maju ke persidangan adalah Wayan Wakil. Dilanjutkan terdakwa Ngurah Agung.

Keduanya mengenakan baju adat madya serba putih. Selama Wakil dan Ngurah Agung menjalani sidang, Sudikerta menunggu di ruang tahanan.

Setelah Wakil dan Ngurah Agung selesai, barulah Sudikerta digiring ke Ruang Sidang Kartika. Sudikerta juga mengenakan baju adat madya serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye.

Kedua tangan pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu terborgol. Sudikerta tampak lebih kurus dibandingkan sebelum masuk tahanan.

Begitu masuk ruang sidang, ia terus menebar senyum sekaligus menyapa puluhan kerabat dan pendukung setianya yang memadati ruang sidang.

Ruang sidang semakin penuh sesak dengan kehadiran 20 lebih awak media. “Tolong, semua yang datang harap tertib. Jangan ada yang bersuara saat sidang,” ujar hakim Esthar Oktavi.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Suluh, mendakwa Sudikerta dengan pasal berlapis.

JPU butuh waktu 1,5 jam lebih untuk membacaan dakwaan. Sudikerta yang didampingi enam orang pengacaranya terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan JPU.

Dalam dakwaan pertama kesatu JPU, terdakwa I Ketut Sudikerta bersama terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung melakukan tindak pidana penipuan melanggar

Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua para terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga para terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua.

Sementara dakwaan kedua terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Alim Markus (bos PT Maspion Group) mengalami kerugian Rp 149,9 miliar,” ujar JPU Sujaya.

Terungkap pula kemana saja dana tersebut mengalir. Di antaranya dialirkan pada AA Ngurah Agung sebesar Rp 21 miliar.

Kemudan AA Ngurah Angung mentransaksikan kembali kepada I Wayan Wakil secara bertahap sejumlah Rp 19 miliar.

Tarikan Rp 10 miliar diberikan pada Henry Kaunang, tarikan tunai Rp 5 miliar kepada saksi Tri Nugraha (mantan Ketua BPN Kabupaten Badung).

Sudikerta kemudian mengalirkan uang kepada IB Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta) sebesar Rp 85 miliar untuk menampung uang.

Uang yang ada pada IB Herry selanjutnya dialirkan lagi kepada sejumlah dan pihak dan digunakan untuk berbagai kepentingan Sudikerta.

Salah satunya digunakan untuk membeli ruko di Sanur senilai Rp 4,5 miliar yang ditempati kantor oleh Togar Situmorang dan pembelian tanah di Teras Ayung.

Yang menarik, uang juga digunakan Sudikerta untuk kepentingan politiknya pada masa Pilgub Bali 2013. Ia menyewa sepuluh kendaraan untuk kepentingan kampanye.

 Uang juga ditarik dan dipecah-pecah kemudian dikirim ke sejumlah nama di berbagai bank. Baik bank nasional maupun bank daerah.

“Uang salah satunya juga digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa di Jalan Drupadi,” urai JPU. 

DENPASAR – I Ketut Sudikerta akhirnya merasakan panasnya kursi pesakitan PN Denpasar. Mantan orang nomor dua di Pemkab Badung dan Pemprov Bali, itu diadili bersama dua koleganya yaitu I Wayan Wakil, 50, dan AA Ngurah Agung, 68.

Ketiganya disidang secara bergiliran. Yang menarik, uang juga digunakan Sudikerta untuk kepentingan politiknya pada masa Pilgub Bali 2013. Ia menyewa sepuluh kendaraan untuk kepentingan kampanye.

Dalam persidangan kemarin, giliran pertama maju ke persidangan adalah Wayan Wakil. Dilanjutkan terdakwa Ngurah Agung.

Keduanya mengenakan baju adat madya serba putih. Selama Wakil dan Ngurah Agung menjalani sidang, Sudikerta menunggu di ruang tahanan.

Setelah Wakil dan Ngurah Agung selesai, barulah Sudikerta digiring ke Ruang Sidang Kartika. Sudikerta juga mengenakan baju adat madya serba putih dibalut rompi tahanan warna oranye.

Kedua tangan pria yang memiliki nama alias Tomi Kecil itu terborgol. Sudikerta tampak lebih kurus dibandingkan sebelum masuk tahanan.

Begitu masuk ruang sidang, ia terus menebar senyum sekaligus menyapa puluhan kerabat dan pendukung setianya yang memadati ruang sidang.

Ruang sidang semakin penuh sesak dengan kehadiran 20 lebih awak media. “Tolong, semua yang datang harap tertib. Jangan ada yang bersuara saat sidang,” ujar hakim Esthar Oktavi.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, dan Martinus Suluh, mendakwa Sudikerta dengan pasal berlapis.

JPU butuh waktu 1,5 jam lebih untuk membacaan dakwaan. Sudikerta yang didampingi enam orang pengacaranya terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan JPU.

Dalam dakwaan pertama kesatu JPU, terdakwa I Ketut Sudikerta bersama terdakwa I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung melakukan tindak pidana penipuan melanggar

Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau dakwaan kedua para terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga para terdakwa melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua.

Sementara dakwaan kedua terdakwa Sudikerta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Alim Markus (bos PT Maspion Group) mengalami kerugian Rp 149,9 miliar,” ujar JPU Sujaya.

Terungkap pula kemana saja dana tersebut mengalir. Di antaranya dialirkan pada AA Ngurah Agung sebesar Rp 21 miliar.

Kemudan AA Ngurah Angung mentransaksikan kembali kepada I Wayan Wakil secara bertahap sejumlah Rp 19 miliar.

Tarikan Rp 10 miliar diberikan pada Henry Kaunang, tarikan tunai Rp 5 miliar kepada saksi Tri Nugraha (mantan Ketua BPN Kabupaten Badung).

Sudikerta kemudian mengalirkan uang kepada IB Herry Trisna Yuda (adik ipar Sudikerta) sebesar Rp 85 miliar untuk menampung uang.

Uang yang ada pada IB Herry selanjutnya dialirkan lagi kepada sejumlah dan pihak dan digunakan untuk berbagai kepentingan Sudikerta.

Salah satunya digunakan untuk membeli ruko di Sanur senilai Rp 4,5 miliar yang ditempati kantor oleh Togar Situmorang dan pembelian tanah di Teras Ayung.

Yang menarik, uang juga digunakan Sudikerta untuk kepentingan politiknya pada masa Pilgub Bali 2013. Ia menyewa sepuluh kendaraan untuk kepentingan kampanye.

 Uang juga ditarik dan dipecah-pecah kemudian dikirim ke sejumlah nama di berbagai bank. Baik bank nasional maupun bank daerah.

“Uang salah satunya juga digunakan untuk merenovasi rumah terdakwa di Jalan Drupadi,” urai JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/