RadarBali.com – Adolfina Djumati S, 55, terpaksa ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Barat.
Dia di polisikan oleh bapak kandungnya, Jhohanes Sampelalong, 81. Penyebabnya, Djumati disebut-sebut menggelapkan mobil milik orangtuanya.
Kanitreskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra RA menyatakan, penangkapan pelaku berdasar laporan polisi bernomor ; LP/359/VI/ Bali/Resta Denpasar/Sek Denbar.
Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian melalukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka. ”Kami tangkap pelaku saat shopping di Cilangkap Mall City,” beber Iptu Aan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Toyota warna putih bernomor polisi DK 740 CF beserta STNK dan BKPKB atas nama Yohanes Sampelalo.
Setelah dikembangkan, tim mengamankan tiga orang pembeli mobil. Pembeli pertama, Tjhayadarmadi, 42; kemudian dijual kepada Barlinyongga, 48; Selanjutnya dijual kepada Djokorda Gede Surya Darma, 43.
“Ada tiga orang pembeli, sementara diperiksa,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan sementara, kata Iptu Aan, tersangka mengaku sudah meminta izin kepada ayahnya untuk menjual mobil bernomor polisi DK 740 CF itu dan mendapat izin.
Ternyata ada adiknya yang kemungkinan iri dan menghasut bapaknya untuk melaporkan ke polisi. “Dari hasil pengbangan sementara, tersangka terkesan membela diri. Walapun demikian kami terus dalami,” ungkapnya.