31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:22 PM WIB

PT Tolak Banding Eks Ketua Kadin Bali, Hukuman Alit Naik Jadi 3 Tahun

DENPASAR –Upaya Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali 2015-2020, AA Alit Wiraputra untuk menempuh banding dalam kasus dugaan penipuan perizinan proyek perluasan Pelabuhan Benoa akhirnya rontok.

 

Berharap bisa mendapat keadilan, usaha Alit justru menelan pil pahit untuk kedua kalinya.

 

Pasalnya, setelah dinyatakan bersalah dan diganjar dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

 

Kini, mantan politisi Partai Gerindra  Bali kembali dihadapkan pada fakta yang tak kalah menyakitkan.

 

Upaya banding Alit ditolak  Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Tidak hanya kandas, hakim Pengadilan Tinggi Bali juga menambah hukuman dari mantan caleg gagal pada Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 lalu. Hakim menaikkan hukuman Alit dari awalnya dua tahun menjadi tiga tahun penjara.

 

Sesuai amar putusan, Hakim PT meyakini Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

 

Menariknya, meski hukumannya sudah dilipatkan, Alit ternyata tak mau pupus harapan. Pengusaha asal Dalung, Kuta Utara, Badung, itu malah mengajukan kasasi.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung yang menangani kasus ini tak menampik kabar ditolaknya banding Alit.

“Benar. Infonya dia (Alit Wiraputra)  langsung mengajukan upaya hukum kasasi,” tukas Jaksa Paulus Agung, Senin (25/11). 

DENPASAR –Upaya Mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali 2015-2020, AA Alit Wiraputra untuk menempuh banding dalam kasus dugaan penipuan perizinan proyek perluasan Pelabuhan Benoa akhirnya rontok.

 

Berharap bisa mendapat keadilan, usaha Alit justru menelan pil pahit untuk kedua kalinya.

 

Pasalnya, setelah dinyatakan bersalah dan diganjar dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada pertengahan Agustus 2019 lalu.

 

Kini, mantan politisi Partai Gerindra  Bali kembali dihadapkan pada fakta yang tak kalah menyakitkan.

 

Upaya banding Alit ditolak  Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Tidak hanya kandas, hakim Pengadilan Tinggi Bali juga menambah hukuman dari mantan caleg gagal pada Pemilihan Legislatif (pileg) 2019 lalu. Hakim menaikkan hukuman Alit dari awalnya dua tahun menjadi tiga tahun penjara.

 

Sesuai amar putusan, Hakim PT meyakini Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar.

 

Menariknya, meski hukumannya sudah dilipatkan, Alit ternyata tak mau pupus harapan. Pengusaha asal Dalung, Kuta Utara, Badung, itu malah mengajukan kasasi.

 

Jaksa penuntut umum (JPU) Paulus Agung yang menangani kasus ini tak menampik kabar ditolaknya banding Alit.

“Benar. Infonya dia (Alit Wiraputra)  langsung mengajukan upaya hukum kasasi,” tukas Jaksa Paulus Agung, Senin (25/11). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/